SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, terhadap dua saksi yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi dari kementerian yang memiliki kewenangan di sektor energi dan sumber daya mineral tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai fakta dan memastikan setiap keterangan yang diperoleh penyidik dapat diuji dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.











