Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi ATR/BPN dalam Perkara Perkebunan PT PSMI


JAKARTA, SAMBAR.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI terus bergulir.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (24/9/2026), memeriksa seorang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Saksi berinisial NP hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.


Pemeriksaan terhadap saksi dari institusi pertanahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diperoleh. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.


Dengan demikian, penyidikan tidak berhenti pada siapa yang diperiksa, tetapi diarahkan untuk mengurai aspek hukum penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara. Perkara ini menyentuh persinggungan antara pengelolaan kawasan hutan, kegiatan perkebunan, serta aspek pertanahan. Karena itu, keterangan dari kementerian/lembaga terkait menjadi salah satu bagian yang dapat membantu penyidik mengonstruksikan rangkaian peristiwa dan aspek legalitas yang sedang didalami.


Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan NP menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Substansi perkara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Lebih baru Lebih lama