Sambar.id Seluma || Perangkat desa yang telah genap berusia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masih menerima penghasilan tetap (siltap), tunjangan, maupun hak keuangan lainnya setelah melewati batas usia tersebut, pembayaran tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan dan dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ketentuan mengenai batas usia perangkat desa telah diatur dalam regulasi pemerintahan desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa yang telah genap berusia 60 tahun harus diberhentikan dari jabatannya.
Selain faktor usia, pemberhentian juga dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Disampaikan Kadis Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, S.Sos., M.Si saat di konfirmasi dibuang kerja beberapa waktu lalu (11/09 -2026) mengatakan jika ada perangkat desa usianya sudah 60 tahun bisa mundur jika perangkat tersebut masih menerima gaji bisa saja temuan berupa TGR.
Pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari melakukan konsultasi dengan camat, memperoleh rekomendasi tertulis, hingga mendapatkan persetujuan dari bupati atau wali kota sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.
Dalam praktik pemerintahan desa, masih ditemukan perangkat desa yang tetap aktif meskipun telah melewati batas usia 60 tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan desa, terutama apabila yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Apabila dalam pemeriksaan oleh inspektorat atau lembaga pengawas ditemukan pembayaran penghasilan kepada perangkat desa yang sudah tidak memenuhi syarat jabatan karena usia, maka pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran. Konsekuensinya, dana yang telah diterima dapat diminta untuk dikembalikan melalui mekanisme TGR sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah desa diminta lebih teliti dalam melakukan pendataan usia perangkat desa. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh perangkat desa masih memenuhi syarat administratif dan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, proses regenerasi aparatur desa juga perlu dipersiapkan sejak dini. Dengan adanya perencanaan yang baik, kekosongan jabatan perangkat desa akibat pensiun atau pemberhentian karena usia dapat segera diisi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sejumlah regulasi juga menegaskan bahwa usia 60 tahun merupakan batas akhir masa tugas perangkat desa. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam melakukan pemberhentian dan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
Dengan demikian, perangkat desa yang telah genap berusia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. Jika masih menerima gaji dan tunjangan setelah melewati batas usia tersebut, maka pembayaran tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan melalui mekanisme TGR guna menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.(Ap)











