SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional Donggala kembali menjadi sorotan.
Persoalan kali ini bukan pada substansi regulasi, melainkan menyangkut komunikasi antara Asosiasi Tenun Donggala (ATD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala terkait tindak lanjut pelaksanaan perda tersebut.
Ketua Asosiasi Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, mengaku mendapat perlakuan verbal yang dinilainya tidak pantas, termasuk dugaan ancaman fisik, saat mendatangi Kantor Dinas Perindagkop Donggala untuk mempertanyakan tindak lanjut surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Menurut Imam, persoalan itu bermula ketika pihaknya mengirim surat kepada Bupati Donggala pada 17 Agustus 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah segera membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Perda tersebut mengatur sejumlah aspek terkait perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala, di antaranya pembinaan, pengembangan usaha, penggunaan produk lokal, pemasaran, kemitraan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Perda itu mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.
Imam mengatakan, surat tersebut kemudian didisposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan diteruskan kepada Dinas Perindagkop serta Dinas Pariwisata dengan arahan agar pihak terkait mengundang ATD untuk duduk bersama membahas pelaksanaan perda.
Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah surat tersebut dikirim, Imam mengaku belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Saya kemudian mendatangi Dinas Perindagkop pada 21 September. Surat itu tercatat masuk sejak 21 Agustus, artinya sudah satu bulan berlalu. Saya mempertanyakan mengapa belum direalisasikan arahan Sekda untuk duduk bersama,” ujar Imam.
Menurut Imam, pertemuan yang awalnya diharapkan menjadi ruang dialog justru berlangsung tegang.
Ia mengaku Kepala Dinas Perindagkop Donggala, Pattakali, mengeluarkan perkataan yang dinilainya bernada ancaman dan kemudian meminta dirinya meninggalkan ruangan.
“Kadis berkata, ‘Apa juga kau tahu, banyak bicara kau, saya tempeleng nanti kau,’ sambil melotot. Kemudian mengusir saya dan berkata lagi, ‘Lapor saja dengan Bupati’,” ungkap Imam, menirukan perkataan yang menurutnya disampaikan Pattakali.
Imam juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut legalitas organisasi yang dipimpinnya turut dipertanyakan. Ia mengaku telah menyiapkan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta surat keputusan pengukuhan kepengurusan ATD.
Menurut Imam, persoalan legalitas organisasi seharusnya tidak mengaburkan substansi utama, yakni pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Donggala.
“Kalaupun legalitas belum diperlihatkan, itu bukan alasan untuk mengabaikan arahan pimpinan. Apalagi asosiasi kami berkedudukan di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, dengan cakupan wilayah seluruh daerah, termasuk Donggala,” jelasnya.
Imam menegaskan, kedatangannya ke Dinas Perindagkop bukan untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku ingin memastikan adanya tindak lanjut terhadap regulasi yang dinilainya berkaitan langsung dengan keberlangsungan perajin, pelaku usaha, serta pelestarian kain tenun tradisional Donggala.
“Ini bukan kepentingan pribadi saya. Kami mempertanyakan pelaksanaan perda yang menyangkut kepentingan para perajin dan pelestarian tenun Donggala,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Donggala dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan membuka ruang dialog antara pihak-pihak terkait.
“Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog secara resmi, mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024, serta memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” tukas Imam.
Kadis Perindagkop Beri Klarifikasi
Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Pattakali, memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Imam Basuki.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pattakali mengatakan Imam datang ke ruang kerjanya untuk meminta data pengrajin sekaligus mempertanyakan tindak lanjut disposisi Sekda terkait surat yang disampaikan oleh asosiasi tersebut.
Pattakali menjelaskan, pihaknya mempertanyakan legalitas organisasi karena Imam datang membawa nama lembaga atau organisasi dan meminta data yang berada dalam lingkup tugas dinas.
“Saya minta legalitas SK-nya dia sebagai Ketua ATD Provinsi, itu yang tidak bisa dia tunjukkan kepada saya. Dan ketika dikonfirmasi ke Dinas Perindagkop Provinsi, jawaban dari sana bukan dia ketuanya dan sudah ada pengurus yang baru,” terang Pattakali.
Menurut Pattakali, permintaan dokumen legalitas tersebut merupakan bagian dari prosedur ketika seseorang datang ke kantor pemerintah membawa nama lembaga atau organisasi dan meminta data.
Ia juga menyebut bahwa di Kabupaten Donggala telah terdapat kepengurusan Asosiasi Tenun Donggala yang telah dikukuhkan melalui surat keputusan pejabat bupati.
“Kami sudah membentuk Asosiasi Tenun Donggala dan ketuanya bernama Taufik. Mereka pengurus Asosiasi Tenun Donggala sekarang yang telah dikukuhkan melalui SK Pj. Bupati Donggala, Pak Rivani, untuk periode 2024-2029,” kata Pattakali.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 kini tidak hanya menyangkut tindak lanjut regulasi, tetapi juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai legalitas dan kepengurusan organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Tenun Donggala.
Di tengah polemik tersebut, substansi utama perda, yakni perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala serta pembinaan terhadap perajin dan pelaku usaha, tetap menjadi bagian penting yang perlu mendapat kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah.**
Source : Strategisnews.id












