Kasus Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Berakhir Damai, Laporan ke Polda Jateng Dicabut

Keterangan Foto:
Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari LBH Mukti Pajajaran, bersama kuasa hukum pihak Swalayan Hasbuna usai proses penyelesaian perkara melalui kesepakatan perdamaian di Polda Jawa Tengah.

SAMBAR.ID// SEMARANG - Perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Susi Purwanti setelah peristiwa di Swalayan Hasbuna akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Rabu (16/9/2026)

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani di Semarang pada 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum keluarga Susi dari LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., mengajukan pencabutan dan/atau penarikan kembali laporan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari," ujar Andreas Wuisan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Persoalan bermula dari peristiwa yang terjadi di Swalayan Hasbuna pada 8 Maret 2026. Susi Purwanti, warga Krisik, Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, disebut diamankan petugas keamanan swalayan setelah dituduh mengambil sejumlah kebutuhan pokok.

Beberapa hari kemudian, pada 12 Maret 2026, Susi ditemukan meninggal dunia di lokasi yang disebut tidak jauh dari swalayan. Keluarga kemudian membawa Susi ke RSUD Muntilan. Saat berada di IGD, Susi dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga selanjutnya menyampaikan adanya tanda memar dan bekas gesekan pada sejumlah bagian tubuh serta meminta rangkaian kejadian tersebut ditelusuri. Melalui kuasa hukum Andreas Wuisan, perkara itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Laporan Informasi Nomor LI/104/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2026 kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/152/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Sriyono selaku suami, Ika Rahayu Ningrum selaku anak, dan Triyanto selaku adik Susi. Penyidik juga memeriksa sejumlah bukti digital, termasuk rekaman CCTV Swalayan Hasbuna pada 8 Maret 2026.

Seiring berjalannya proses tersebut, para pihak kemudian menempuh mediasi. Ika Rahayu Ningrum selaku pihak pertama dan Agus Choirul Mubarok selaku pihak kedua yang bertindak untuk dan atas nama pengelola Swalayan Hasbuna dan/atau Pondok Pesantren Salafiyah Hasbuna, akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan melalui perdamaian.

Andreas Wuisan menyampaikan kepada Sambar.id bahwa proses perdamaian tersebut dihadiri keluarga Susi, kuasa hukum, serta perwakilan pihak Hasbuna. Dalam pertemuan itu, turut hadir anak dari Hanif Chudlori, selaku pemilik Swalayan Hasbuna.

Hanif Chudlori diketahui sebagai pemilik Hasbuna. Sementara Gus Yusuf Chudlori, yang merupakan adik kandung Hanif Chudlori, disebut sebagai pengasuh Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo.

Dalam Akta Perdamaian, pihak yang mewakili pengelola Swalayan Hasbuna menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakan yang menjadi dasar terjadinya perselisihan. Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, tekanan, gangguan maupun tindakan lain yang dapat merugikan pihak pertama dan keluarganya.

Andreas menegaskan, perdamaian tersebut ditempuh demi kebaikan bersama dan agar persoalan tidak berkepanjangan di ranah hukum.

Dari pihak keluarga, keputusan tersebut juga diterima dengan lapang dada.

"Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang," kata perwakilan keluarga Susi Purwanti.

Sementara itu, pihak manajemen Swalayan Hasbuna turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Susi Purwanti.

"Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar perwakilan manajemen Hasbuna.

Dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian dan pencabutan laporan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui jalan damai. Setelah proses panjang yang sempat bergulir di ranah hukum, para pihak kini memilih menutup perselisihan tersebut dengan kesepakatan dan saling memaafkan. 

(Investigasi - IlmiatunNafia, Biro Sambar.id)
Lebih baru Lebih lama