Pokdarkamtibmas Jambi Dampingi Warga Rentan Urus Dokumen hingga Dirujuk ke RSJ

TANJAB BARAT, SAMBAR.ID — Kepedulian terhadap warga rentan kembali ditunjukkan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Jambi. Seorang warga Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bernama Paroso, mendapat pendampingan mulai dari pengurusan administrasi kependudukan hingga proses rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi.

Pendampingan dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah Paroso disebut belum memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam mengakses layanan publik dan kesehatan.

Tim Pokdarkamtibmas kemudian mendampingi proses pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Proses tidak berhenti pada administrasi kependudukan. Pendampingan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna melengkapi persyaratan layanan kesehatan, termasuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, Paroso kemudian diarahkan untuk mendapatkan rujukan ke RSJ Daerah Provinsi Jambi. Pemeriksaan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan tenaga kesehatan sesuai prosedur dan standar pelayanan medis.

Pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Jambi, Ar. Karim, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pelayanan yang diberikan selama proses pendampingan.

Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Tanjab Barat yang telah memberikan pelayanan yang baik dan cepat hingga pasien ODGJ hari ini juga bisa dirujuk ke RSJ Daerah Provinsi Jambi,” ujar Ar. Karim.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan merupakan langkah awal agar warga yang membutuhkan dapat mengakses berbagai layanan dasar.

Pendampingan tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas sektor. Administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, layanan sosial, fasilitas kesehatan, hingga proses rujukan perlu berjalan beriringan ketika menangani warga yang menghadapi hambatan akses pelayanan.

Fakta dan Tahapan

Paroso telah mendapat pendampingan pengurusan administrasi kependudukan dan persyaratan layanan kesehatan. Proses berikutnya adalah pemeriksaan serta penanganan di RSJ Daerah Provinsi Jambi sesuai kewenangan tenaga medis.

Catatan Sambar.id

Pelayanan publik bukan hanya soal dokumen yang lengkap, tetapi juga memastikan warga yang menghadapi keterbatasan tetap memiliki jalan untuk memperoleh layanan dasar. Sinergi pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat menjadi bagian penting agar tidak ada warga yang tertinggal dari akses pelayanan.


Media Sambar.id
Lp: Apriandi Tj
Narahubung: Ketua Umum BAIN HAM RI Provinsi Jambi, Hariyanto Karim

Lebih baru Lebih lama