SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Polemik kawasan yang disebut Seba-Seba di perbatasan Morowali dan Luwu Timur kembali mencuat. Persoalan yang berkembang bukan lagi sekadar aktivitas di lapangan, tetapi menyentuh persoalan status kawasan, batas wilayah, legalitas kegiatan, klaim penguasaan lahan, hak masyarakat adat, tanaman dan aset masyarakat, hingga dugaan dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar.
Tensi polemik terlihat dalam percakapan yang menjadi bahan klarifikasi. Rashimin menyampaikan pernyataan tegas ketika persoalan tersebut dibahas.
“Biar tahu bukan klarifikasi di sana. Kau pikir ini saya ini kaleng-kaleng?” Kata Rashimin, Minggu (16/08/2026)
Rashimin juga meminta salamnya disampaikan kepada Gusti Riadi. “Kasih tahu Gusti itu, salam saya sama Gusti.”
Pernyataan tersebut menunjukkan tingginya tensi persoalan. Namun bagi publik, perkara ini semestinya tidak berhenti pada adu pernyataan.
Setiap klaim harus kembali kepada bukti. Dokumen, peta, koordinat, bukti transaksi, fakta lapangan, status kawasan, legalitas perizinan, serta dasar hukum harus menjadi alat untuk menguji setiap pernyataan.
DASAR KONSTITUSIONAL: TANAH, SUMBER DAYA ALAM, DAN HAK MASYARAKAT
Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika persoalan menyangkut masyarakat adat, tanah, kawasan hutan, dan kegiatan usaha, maka kepastian mengenai status tanah, status kawasan, serta hak masyarakat menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
UU AGRARIA: HAK ATAS TANAH TIDAK CUKUP HANYA DENGAN KLAIM
Persoalan pertanahan berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini berstatus berlaku. UUPA menjadi salah satu dasar hukum utama dalam pengaturan agraria dan pertanahan nasional.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah, maka klaim tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen yang relevan, termasuk riwayat penguasaan, alas hak, bukti penguasaan, batas tanah, peta bidang, dan dokumen administrasi pertanahan.
Khusus mengenai masyarakat hukum adat, persoalan tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya sertifikat. Kedudukan masyarakat hukum adat, tanah ulayat, sejarah penguasaan, serta pengakuan administratif harus dilihat secara utuh berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi.
KALAU DISEBUT KAWASAN HUTAN, STATUSNYA HARUS JELAS
Rashimin dalam percakapan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan dan dugaan perambahan. Jika demikian, maka status kawasan menjadi salah satu titik paling penting untuk diverifikasi.
Kerangka hukum kehutanan antara lain terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Artinya, jika suatu aktivitas disebut berada di dalam kawasan hutan, maka pertanyaan hukumnya tidak cukup dengan kalimat “ini kawasan hutan”.
Yang harus dijawab: Apa status kawasannya? Apa dasar penetapannya? Di mana batasnya? Apa koordinatnya? Apakah titik kegiatan berada di dalam atau di luar kawasan tersebut? Jika berada dalam kawasan hutan, apa dasar penggunaan kawasan tersebut? Inilah yang membuat peta dan koordinat menjadi sangat penting.
PPKH PT VALE: TUNJUKKAN TITIK DAN BATASNYA
Dalam jawaban PT Vale Indonesia Tbk atas Somasi I, II dan III tertanggal 24 Juni 2026, perusahaan menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan terdapat dugaan kuat sejumlah orang melakukan atau menggerakkan pihak lain untuk melakukan perambahan di dalam kawasan hutan yang berada dalam wilayah PPKH PT Vale di Bahodopi.
Pernyataan tersebut harus dibaca bersama dengan dokumen PPKH dan data spasial yang mendasarinya.
Pertanyaannya sederhana: Di mana titik koordinatnya? Berapa luasnya? Di mana batas PPKH? Apa nomor dan dasar keputusan PPKH tersebut?Apakah titik yang dipersoalkan benar berada di dalam polygon PPKH? Apakah lokasi tersebut sama dengan lokasi yang disebut masyarakat sebagai Seba-Seba?
Pertanyaan ini penting karena nama wilayah tidak selalu identik dengan batas hukum suatu kawasan.
Bahodopi, Bungku, Seba-Seba, batas desa, batas kecamatan, wilayah adat, kawasan hutan, dan wilayah perizinan merupakan nomenklatur yang harus dibedakan. Karena itu, penyelesaian polemik semestinya dilakukan dengan overlay peta dan verifikasi koordinat, bukan sekadar perdebatan nama wilayah.
PERPRES 5/2025: PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Konteks Perpres tersebut semakin relevan ketika suatu lokasi dipersoalkan mengenai apakah kegiatan di atasnya berada dalam kawasan hutan, memiliki dasar penggunaan kawasan, atau justru terdapat persoalan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan.
Dengan demikian, apabila para pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, maka pemerintah dapat diminta melakukan verifikasi administratif dan spasial secara independen.
LINGKUNGAN HIDUP: BUKAN HANYA SOAL IZIN, TAPI JUGA DAMPAK
Apabila aktivitas di lokasi menimbulkan perubahan bentang alam, pembukaan lahan, penebangan tanaman, penggalian, pengerukan atau dampak terhadap lingkungan, maka aspek lingkungan hidup juga harus diperiksa.
Hal tersebut berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur antara lain hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pengendalian pencemaran/kerusakan, peran masyarakat, pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, serta ketentuan sanksi.
Pelaksanaan lebih lanjut juga diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas yang mengubah kondisi lingkungan, publik berhak mempertanyakan: Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan?
Apa bentuk persetujuan lingkungan yang dimiliki?Apakah kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan? Apakah terdapat dampak terhadap tanaman, sumber air, tanah, atau ekosistem masyarakat?
RP5 MILIAR: UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MEMBERI RUANG UNTUK MENGUJI INFORMASI
Persoalan paling sensitif adalah pernyataan mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar.
Dzoel menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi yang diterimanya, Gusti Riadi tidak menerima uang tersebut.
“Ndak terima Pak. Ndak terima, ndak ada yang dia terima.” Namun Rashimin menyatakan memiliki bukti mengenai aliran dana tersebut. “Saya kirimkan kamu daftar… bukti tanda terimanya uangnya dia yang mengalir ke rekeningnya.”
Dzoel kemudian meminta bukti tersebut. “Kirimkan ka. Kalau ada, kirimkan ka ke sini.”
Di sinilah persoalan masuk ke wilayah yang dapat diuji secara objektif.
Jika memang ada pembayaran Rp5 miliar, bukti transaksi dapat menjelaskan tanggal, nominal, pihak yang membayar, pihak penerima, rekening tujuan, dasar pembayaran, dan tujuan pembayaran.
Untuk informasi yang berkaitan dengan badan publik, mekanisme permintaan informasi juga tunduk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang informasi yang diminta memang termasuk informasi yang dapat diakses berdasarkan ketentuan tersebut. Dengan demikian, publik tidak perlu berspekulasi. Bukti transaksi adalah jawabannya.
“MANA SAWITNYA, MANA DAMARNYA?”
Persoalan berikutnya menyangkut tanaman yang disebut berada di lokasi, termasuk sawit dan damar. Pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada aspek hukum pertanahan dan fakta kepemilikan.
Siapa yang menanam? Di atas tanah siapa tanaman tersebut berada?Kapan tanaman ditanam? Apakah ada bukti penguasaan? Apakah tanaman terdampak aktivitas? Jika terdampak, apakah pernah dilakukan inventarisasi?
Jika ada pembayaran atau kompensasi, siapa penerimanya dan berdasarkan dokumen apa?, Pertanyaan semacam itu penting agar persoalan tidak berhenti pada narasi sepihak.
MASYARAKAT ADAT DAN DOKUMEN SEJARAH
Gusti Riadi menyebut masyarakat adat memiliki sejumlah dokumen sejarah yang menurutnya menjadi dasar klaim, antara lain arsip pemerintahan Hindia Belanda, perjanjian tahun 1941, surat berbahasa Arab-Melayu, surat tanah leluhur, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, dokumen Dinas Kehutanan, surat Wakil Bupati Morowali, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025.
Dokumen tersebut tentu tidak serta-merta menjadi bukti final hanya karena keberadaannya disebut.
Masing-masing harus diperiksa: keaslian dokumen, kewenangan penerbit, objek yang dimaksud, batas wilayah, keterkaitan dengan lokasi, serta kedudukan hukumnya dalam sistem pertanahan dan kehutanan saat ini.
Dengan kata lain, dokumen sejarah harus diuji terhadap peta, koordinat, administrasi pertanahan, status kawasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
JIKA TERJADI SENGKETA, NEGARA HARUS HADIR DENGAN DATA
Dalam kondisi terdapat dua klaim yang berlawanan, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan tekanan opini.
Negara memiliki instrumen administratif, pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa untuk memastikan fakta.
Jika diperlukan, verifikasi dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai objek persoalan, termasuk pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Prinsipnya sederhana: satu lokasi harus memiliki satu posisi koordinat yang dapat diverifikasi. Jika terdapat dua peta yang berbeda, maka kedua peta tersebut harus dipertemukan.
Jika terdapat dua klaim kepemilikan, dokumen harus diuji. Jika terdapat klaim pembayaran, transaksi harus diperiksa. Jika terdapat klaim perambahan, titik koordinat dan status kawasan harus diverifikasi.
“KALENG KOSONG ATAU KALENG BERISI?”
Pernyataan Rashimin:
“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”
kemudian berkembang menjadi metafora yang menarik. Namun persoalannya bukan siapa yang paling keras suaranya. Publik ingin melihat isi kalengnya. Jika disebut kawasan hutan, tunjukkan status dan petanya. Jika disebut legalitas, tunjukkan dasar hukumnya. Jika disebut PPKH, tunjukkan keputusan, peta, dan koordinatnya.
Jika disebut perambahan, tunjukkan titik kejadiannya. Jika disebut pembayaran Rp5 miliar, tunjukkan bukti transaksinya. Jika pihak yang disebut sebagai penerima membantah, uji dengan dokumen.
Jika dipersoalkan Bungku dan Bahodopi, tunjukkan batas administrasi dan peta yang relevan. Jika dipersoalkan sawit dan damar, tunjukkan data kepemilikan dan inventarisasinya.
PUBLIK TIDAK MEMBUTUHKAN SUARA PALING KERAS
Polemik Seba-Seba telah sampai pada titik di mana seluruh pihak seharusnya kembali kepada hukum dan pembuktian.
Rashimin berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti.
Gusti Riadi dan masyarakat yang merasa memiliki hak juga berhak memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen.
PT Vale memiliki hak menjelaskan dasar legalitas kegiatannya.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kepastian administrasi, status kawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Sementara publik memiliki hak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Masyarakat juga memiliki hak memperoleh dan menyampaikan informasi serta menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penyampaian pendapat di muka umum, salah satu dasar hukumnya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berstatus berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan Dzoel SB sederhana:
“Kalengnya kosong atau berisi?”
Bukan untuk menghakimi siapa pun. Bukan pula untuk menentukan siapa yang benar sebelum proses verifikasi dilakukan.
Tetapi untuk menegaskan satu prinsip:
KLAIM HARUS BERANI BERHADAPAN DENGAN BUKTI.
Sebab ketika yang dipersoalkan menyangkut tanah, kawasan hutan, aktivitas perusahaan, hak masyarakat adat, tanaman, kompensasi, serta uang yang disebut mencapai Rp5 miliar, maka suara paling keras bukanlah ukuran kebenaran.
Yang dibutuhkan adalah: DOKUMEN, PETA, KOORDINAT, BUKTI TRANSAKSI, FAKTA LAPANGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM.
Karena pada akhirnya, yang menentukan bukan seberapa keras kaleng itu berbunyi. Melainkan apa yang benar-benar ada di dalamnya. Bukti Dana Kerohiman Rp5 Miliar Belum Diperlihatkan, Hak Jawab Rashimin Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Rashimin belum memperlihatkan bukti transaksi, bukti transfer, maupun berita acara penyerahan yang dapat diverifikasi terkait klaim dana kerohiman senilai Rp5 miliar.
Meski demikian, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Rashimin untuk menyampaikan bukti serta penjelasan yang dapat diverifikasi.
Publik kini menunggu: benarkah dana tersebut mengalir, siapa penerimanya, kapan diserahkan, dan di mana buktinya?
Dzoel SB
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan


.jpg)








