SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Persoalan di kawasan Seba-Seba bukan perkara yang muncul dalam hitungan hari. Di balik aksi masyarakat dan polemik aktivitas pertambangan, terdapat rangkaian dokumen yang membentang puluhan tahun:
Seperti, riwayat tanah dan pengelolaan damar, surat pemerintahan desa dan daerah, dokumen kehutanan, proses mediasi, permintaan pendapat hukum, somasi, permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Laporan Situasi (LAPSIT) yang disampaikan kepada Presiden dan sejumlah lembaga negara pada September 2026.
Namun, panjangnya riwayat dokumen tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Justru sebaliknya, semakin panjang jejak administratifnya, semakin mendesak kebutuhan untuk mempertemukan dokumen, peta, koordinat, status tanah, batas wilayah, perizinan dan fakta lapangan.
Di situlah inti persoalan Seba-Seba, Perbatasan Luwu Timur Sulawesi Selatan - Morowali Sultenf
1938: RIWAYAT TANAH DAN DAMAR DIKAITKAN DENGAN RAJA BUNGKU
Dalam dokumen riwayat tanah leluhur yang dihimpun masyarakat, disebutkan bahwa pada 1938 Raja Bungku Abdurrabbie memberikan kewenangan kepada Lasapi untuk menguasai tanah dan mengelola hasil damar di wilayah yang disebut Lantua/Lampesue, Lemantik dan Pegunungan Tahalue.
Riwayat tersebut kemudian disebut berlanjut melalui keturunan Lasapi. Dokumen lain yang dihimpun juga mencatat aktivitas pengelolaan damar serta pembayaran hak sadap kepada aparat kehutanan pada masa lalu.
Bagi pihak yang mengajukan riwayat tersebut, rangkaian dokumen itu menjadi bagian dari dasar untuk menjelaskan sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun-temurun.
Tetapi secara hukum, riwayat sejarah tidak boleh berhenti sebagai narasi. Ia harus diuji dengan dokumen administrasi pertanahan, peta, batas, bukti penguasaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
1971–2015: JEJAK ADMINISTRASI MULAI TERBENTUK
Pada 1971, dokumen yang dihimpun mencatat adanya pembayaran hak sadap damar yang dikaitkan dengan kawasan tersebut. Kemudian pada 2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 dari Pemerintah Desa Ululere mencantumkan riwayat dan batas-batas tanah leluhur.
Pada 2015, dokumen dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali juga memuat keterangan mengenai hutan damar keluarga Abdurrabbie dengan luas sekitar 712 hektare. Ketiga lapisan dokumen tersebut penting untuk membaca sejarah persoalan.
Namun perlu ditegaskan: surat keterangan, dokumen kehutanan, maupun catatan sejarah tidak dengan sendirinya menjadi putusan final mengenai kepemilikan atau status hak atas tanah. Justru dokumen-dokumen itu harus ditempatkan dalam satu pemeriksaan yang utuh.
8 SEPTEMBER 2015: NAMA GUSTI RIADI TERCATAT DALAM RAPAT RUMPUN
Dalam daftar hadir Rapat Rumpun Abdul Rabbie dan Rumpun Lampesue tanggal 8 September 2015, nama Ir. Gusti Riadi tercantum pada nomor 6. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah, batas wilayah maupun kebenaran seluruh klaim yang berkembang.
Tetapi keberadaannya penting sebagai jejak dokumenter bahwa Gusti Riadi tercatat dalam forum rumpun yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, nama Gusti Riadi kembali muncul dalam dokumen pengaduan sebagai pelapor/perwakilan Rumpun Jalur Lasafi dan Masyarakat Adat Bungku.
Artinya, keterlibatannya dalam persoalan Seba-Seba memiliki jejak dokumenter yang dapat ditelusuri dari forum masyarakat hingga jalur kelembagaan negara.
2022: RIWAYAT TANAH KEMBALI DITERANGKAN PEMERINTAH DAERAH
Pada 20 Oktober 2022, Wakil Bupati Morowali saat itu menerbitkan surat keterangan mengenai tanah dan damar di Lantua/Lampesue yang dikaitkan dengan keluarga Lasapi dan Alm. Raja Abdurrabbie.
Surat tersebut merujuk sejumlah dokumen terdahulu, termasuk surat keterangan tanah leluhur, dokumen kehutanan serta bukti pembayaran hak sadap damar.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin kompleks. Sebab pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang memiliki riwayat penguasaan, tetapi juga:
Bagaimana status tanah tersebut saat ini?, Bagaimana batasnya?, Di wilayah administrasi mana lokasinya berada?, Bagaimana posisi tanah tersebut terhadap kawasan pertambangan dan tata ruang?
2023–2024: DARI RIWAYAT TANAH MASUK KE MEJA MEDIASI
Pada 4 Desember 2023, permohonan mediasi diajukan melalui kuasa hukum ahli waris. Selanjutnya tercatat adanya rapat mediasi pada 28 Desember 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Pada 11 Juni 2024, Gubernur Sulawesi Tengah juga meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris Alm. Abdurrabbie. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan telah masuk ke ruang administrasi pemerintahan dan konsultasi hukum, bukan semata menjadi perdebatan antarwarga di lapangan.
2025: KOMPENSASI DIBICARAKAN, STATUS LAHAN BELUM SELESAI
Pada Februari 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menerbitkan surat terkait penyelesaian persoalan pertanahan. Dalam dokumen tersebut terdapat pembahasan mengenai kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.
Namun pembahasan mengenai kompensasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan pertanyaan mengenai status, batas dan dasar penguasaan tanah. Dokumen yang dihimpun masyarakat juga mencatat riwayat Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk yang disebut berakhir pada 28 Desember 2025.
Karena itu, ketika aktivitas di kawasan tersebut kembali dipersoalkan pada 2026, pertanyaan mengenai status perizinan, wilayah kegiatan, dasar penguasaan tanah dan koordinat kembali menjadi penting untuk diverifikasi.
2026: SOMASI, LPSK, AKSI DAN LAPORAN SITUASI
Memasuki 2026, jalur yang ditempuh masyarakat semakin melebar. Dokumen yang ditampilkan menunjukkan adanya Somasi I, Somasi II hingga Somasi III atau somasi terakhir.
Rangkaian surat tersebut memuat teguran, uraian persoalan, tuntutan penyelesaian serta pemberitahuan mengenai kemungkinan ditempuhnya langkah hukum berikutnya.
Pada saat yang sama, terdapat permohonan perlindungan kepada LPSK. Salah satu dokumen penting adalah Surat LPSK Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal untuk kemudian dilakukan penelaahan.
Namun maknanya harus dibaca secara proporsional: Surat tersebut menunjukkan adanya proses permohonan dan penelaahan di LPSK, bukan putusan bahwa seluruh substansi pengaduan telah terbukti.
Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan proses administrasi dengan pembuktian perkara.
14 SEPTEMBER 2026: LAPSIT DIKIRIM KE PRESIDEN DAN SEJUMLAH LEMBAGA
Perkembangan terbaru terjadi pada 14 September 2026. Melalui surat elektronik atas nama Adat Kerajaan Bungku, masyarakat mengirimkan “LAPSIT Seba-Seba dan 8 Tuntutan Masyarakat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.”
Email tersebut dikirim pada 14 September 2026 dan ditujukan kepada sejumlah lembaga, antara lain lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Polri, Bareskrim, Propam, Polres Morowali, Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.
Kemudian terdapat balasan dari alamat persuratan@setneg.go.id yang memuat Tanda Terima Penerimaan Surat Masuk Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dengan tujuan yang mencantumkan Presiden/Menteri Sekretaris Negara/Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Yang dapat dipastikan dari dokumen tersebut adalah surat telah diterima melalui kanal persuratan Kementerian Sekretariat Negara. Tetapi tanda terima bukan berarti substansi laporan telah dinyatakan benar atau telah diputuskan oleh Presiden. Tindak lanjut substantif tetap perlu dikonfirmasi kepada lembaga yang berwenang.
DELAPAN TUNTUTAN, SATU KEBUTUHAN: KEPASTIAN HUKUM
LAPSIT tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang yang sebelumnya mencakup riwayat tanah, mediasi, somasi dan permohonan perlindungan.
Pada akhirnya, tuntutan masyarakat bermuara pada persoalan yang sangat konkret:
- Apa status tanahnya?
- Di mana batas wilayahnya?
- Berapa koordinat lokasi yang dipersoalkan?
- Apa dasar legalitas kegiatan pertambangan?
- Apa dasar penggunaan jalan hauling?
- Apakah kegiatan berada di dalam wilayah perizinan yang sesuai?
- Bagaimana kewajiban lingkungan dijalankan?
- Bagaimana negara memastikan perlindungan masyarakat dan mencegah benturan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan. Jawabannya harus dicari dari dokumen, peta, koordinat, izin, data pertanahan dan pemeriksaan lapangan.
KONSTITUSI MENGAKUI MASYARAKAT HUKUM ADAT, TETAPI KLAIM HARUS DIVERIFIKASI
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Pasal 28E ayat (3) menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tetap tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 33 ayat (3) menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat tidak berarti setiap klaim tanah otomatis terbukti. Sebaliknya, klaim tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme pembuktian dan administrasi yang berlaku.
UUPA DAN HAK ULAYAT: SEJARAH HARUS BERTEMU DATA PERTANAHAN
Kerangka agraria utama tetap UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sementara itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Regulasi ini antara lain mengatur administrasi, pendaftaran, pemeliharaan data serta informasi tanah ulayat. �
Karena itu, jika wilayah Seba-Seba dikaitkan dengan klaim hak ulayat, pemeriksaan harus menyentuh:
- keberadaan masyarakat hukum adat;
- sejarah penguasaan;
- wilayah penguasaan;
- batas-batas wilayah;
- data pertanahan;
- peta;
- serta prosedur administrasi yang berlaku.
Dokumen adat penting. Sejarah penting. Tetapi peta dan data pertanahan juga harus dibuka.
BATAS WILAYAH TIDAK BOLEH SELESAI DI PERDEBATAN
Persoalan Seba-Seba juga menyentuh tata ruang dan batas administrasi.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab secara teknis adalah:
- Apakah titik yang dipersoalkan berada di Luwu Timur atau Morowali?
- Apa koordinat pastinya?
- Apa yang tercantum dalam peta administrasi resmi?
- Bagaimana status tata ruangnya?
- Bagaimana posisi lokasi terhadap status tanah dan kawasan pertambangan?
- Jawabannya bukan berdasarkan siapa yang paling keras menyatakan klaim.
Jawabannya harus berasal dari peta resmi, koordinat, data pertanahan, dokumen tata ruang dan verifikasi lapangan.
LEGALITAS TAMBANG HARUS DIPERIKSA SAMPAI KOORDINAT
Dalam hukum pertambangan yang berlaku saat ini mencakup UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. UU 2/2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.
Pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP 96/2021 mengatur antara lain perizinan pertambangan, WIUP/WIUPK, penggunaan jalan pertambangan, penggunaan tanah, pengangkutan dan penjualan, pengawasan serta sanksi administratif.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di Seba-Seba tidak cukup berhenti pada pertanyaan: “Apakah perusahaan memiliki izin?”
Yang jauh lebih penting adalah:
- Izin apa yang dimiliki?
- Siapa pemegang izinnya?
- Di mana koordinat wilayah izinnya?
- Apakah kegiatan berada di dalam wilayah izin?
- Bagaimana status tanah di lokasi tersebut?
- Bagaimana hubungan wilayah izin dengan batas administrasi?
- Apa dasar penggunaan jalan hauling?
- Bagaimana kewajiban lingkungan dipenuhi?
Di sinilah dokumen perizinan harus bertemu dengan peta.
JALAN HAULING JUGA HARUS JELAS DASAR HUKUMNYA
Jalan hauling bukan persoalan yang berdiri sendiri dari kegiatan pertambangan.
PP 96/2021 mengatur antara lain penggunaan jalan pertambangan dan penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan. Regulasi tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan.
Maka pemeriksaan terhadap jalan hauling di Seba-Seba dapat mencakup:
- status tanah, status jalan, dasar penggunaan, hubungan jalan dengan kegiatan pertambangan, tata ruang serta kesesuaiannya dengan dokumen perizinan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata siapa yang membuka atau menutup jalan, tetapi apa dasar hukum penggunaan jalan tersebut.
LINGKUNGAN JUGA HARUS DIBUKA
Aktivitas pertambangan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Utamanya antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pelaksanaan yang antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.
Maka jika dampak lingkungan dipersoalkan, pemeriksaan perlu melihat:
- persetujuan lingkungan;
- dokumen lingkungan;
- kewajiban pengelolaan;
- kewajiban pemantauan;
- pelaksanaan di lapangan;
- hasil pengawasan;
- dan tindak lanjut apabila terdapat ketidaksesuaian.
HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN KEWAJIBAN APARAT
UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak warga negara yang dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Pada saat yang sama, pelaksanaan aksi tetap memiliki koridor hukum dan harus menghormati hak orang lain. Di sisi lain, tindakan aparat juga harus dilihat berdasarkan kewenangan, prosedur, kebutuhan tindakan dan pertanggungjawaban hukum. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sendiri telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Karena itu, apabila terdapat tindakan aparat yang dipersoalkan dalam rangkaian peristiwa Seba-Seba, pemeriksaannya harus berbasis kewenangan, perintah, prosedur, bukti dan kronologi, bukan sekadar narasi dari salah satu pihak.
DARI RUMPUN JALUR LASAFI KE MEJA NEGARA
Jika seluruh dokumen dibaca secara kronologis, terlihat satu garis panjang:
- 1938 — riwayat tanah dan damar dikaitkan dengan Raja Bungku Abdurrabbie.
- 1971 — tercatat dokumen terkait hak sadap damar.
- 2012 — surat keterangan tanah leluhur diterbitkan.
- 2015 — dokumen kehutanan mengenai hutan damar dan daftar hadir Rapat Rumpun Abdul Rabbie–Lampesue.
- 2022 — riwayat tanah kembali diterangkan melalui surat pemerintah daerah.
- 2023–2024 — persoalan masuk proses mediasi dan permintaan pendapat hukum.
- 2025 — kembali dibahas penyelesaian, termasuk kerohiman/kompensasi tanaman tumbuh.
- 2026 — muncul somasi, permohonan perlindungan, aksi masyarakat dan LAPSIT.
- 14 September 2026 — LAPSIT dan delapan tuntutan dikirim kepada Presiden serta sejumlah lembaga negara, disertai tanda terima dari kanal persuratan Kementerian Sekretariat Negara.
Garis waktunya jelas. Tetapi kesimpulan hukumnya belum boleh dipaksakan.
Sebab setiap dokumen memiliki fungsi pembuktian yang berbeda. Daftar hadir membuktikan pencatatan kehadiran. Surat LPSK menunjukkan adanya proses permohonan dan penelaahan. Surat pemerintah menunjukkan adanya tindakan administratif tertentu.
Sementara klaim kepemilikan, batas tanah, hak ulayat, legalitas pertambangan dan dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum masing-masing.
SAATNYA MEMINDAHKAN SEBA-SEBA DARI ARENA KLAIM KE ARENA PEMBUKTIAN
Jika negara ingin mengurai persoalan Seba-Seba secara objektif, pemeriksaan dapat dimulai dari delapan lapis.
- verifikasi batas administrasi dan koordinat.
- verifikasi status serta riwayat penguasaan tanah.
- verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan klaim hak ulayat berdasarkan mekanisme yang berlaku.
- verifikasi seluruh dokumen perizinan pertambangan dan koordinat wilayah izin.
- verifikasi status serta dasar penggunaan jalan hauling.
- pemeriksaan persetujuan dan kewajiban lingkungan.
- pemeriksaan tindakan aparat berdasarkan kewenangan dan prosedur.
- apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum. Dengan cara itu,
SEBA-SEBA: BUKAN SIAPA YANG PALING KERAS, MELAINKAN APA YANG BISA DIBUKTIKAN
Pada akhirnya, persoalan Seba-Seba bukan sekadar tentang siapa yang berdiri di lapangan. Ini tentang apakah negara mampu mempertemukan sejarah dengan administrasi, peta dengan koordinat, izin dengan lokasi, dan hukum dengan fakta.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Perusahaan membutuhkan kepastian. Aparat membutuhkan dasar kewenangan yang jelas. Pemerintah membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan semuanya hanya mungkin jika persoalan diperiksa secara terbuka, objektif dan terukur.
Maka pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah:
- DI MANA PETA RESMINYA?
- DI MANA KOORDINATNYA?
- APA STATUS TANAHNYA?
- APA DASAR IZINNYA?
- APA DASAR JALAN HAULINGNYA?
- BAGAIMANA STATUS LINGKUNGANNYA?
- SIAPA YANG BERWENANG DI TITIK TERSEBUT?
Setelah itu, barulah hukum bekerja.
- BUKA PETA.
- PERIKSA KOORDINAT.
- PERIKSA STATUS TANAH.
- PERIKSA RIWAYAT PENGUASAAN.
- PERIKSA IZIN.
- PERIKSA LINGKUNGAN.
- PERIKSA DASAR JALAN HAULING.
- DENGARKAN MASYARAKAT.
- BERIKAN KEPASTIAN HUKUM SECARA OBJEKTIF.
“POLISI RAKYAT” ATAU “POLISI VALE”?
Tak kalah menarik pengakuan yang disampaikan saat personel yang disebut sebagai anggota Polri dari gabungan Polres Morowali dan Polda Sulawesi Tengah menemui peserta aksi di Towuti, Luwu Timur, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.23 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, muncul pertanyaan: “Apakah kita itu polisi rakyat?”
Pertanyaan itu kemudian dijawab spontan oleh sosok yang disebut sebagai anggota Polri: “Polisi Vale, polisi rakyat juga di tengah-tengahnya.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai maksud, konteks dan kapasitas pembicara. Identitas sosok yang menyampaikan pernyataan serta konteks utuh percakapan masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.
Sebelumnya, pada 12 September 2026, Iptu Syaiful disebut mengimbau agar tidak terjadi benturan serta menyampaikan kesiapan Buser, Brimob/Sekuriti dan Polda untuk melakukan apa yang disebut sebagai “pembukaan”.
Dari rangkaian pernyataan tersebut, sejumlah pertanyaan kemudian muncul: Siapa yang memberikan perintah? Apa dasar surat tugasnya? Siapa yang meminta pengamanan? Apa yang dimaksud dengan “pembukaan”? Dalam kapasitas apa personel Polres Morowali berada di Towuti, Luwu Timur? Bagaimana koordinasinya dengan Polda Sulawesi Selatan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun kesimpulan terhadap individu maupun institusi, melainkan untuk memastikan rantai komando, kewenangan wilayah, dasar penugasan dan prosedur pengamanan dapat diketahui secara terang. Apabila personel kepolisian memang ditugaskan dalam suatu kegiatan pengamanan, maka dasar penugasannya, wilayah kewenangannya dan tujuan tindakan perlu dapat dijelaskan secara administratif maupun hukum.
CATATAN REDAKSI
Seluruh uraian mengenai riwayat tanah, dokumen pemerintahan, daftar hadir, mediasi, somasi, permohonan perlindungan dan LAPSIT disusun berdasarkan dokumen yang dihimpun dan/atau diperlihatkan kepada redaksi.
Keberadaan suatu dokumen atau tanda terima tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh substansi yang dilaporkan. Demikian pula, proses permohonan di suatu lembaga tidak dapat disamakan dengan putusan bahwa seluruh materi pengaduan telah terbukti.
Status hukum setiap dokumen, batas wilayah, hak atas tanah, legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan jalan hauling serta dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang maupun pihak-pihak yang disebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)











