SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, — Polemik pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali mencuat. Kali ini, masyarakat tidak hanya mempersoalkan aktivitas pertambangan dan penggunaan jalan hauling, tetapi mendesak negara turun langsung membuka status kawasan, koordinat, legalitas pertambangan hingga kewenangan personel yang berada di lapangan. Kamis, 24 September 2026
Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi bersama masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali menyatakan menolak pembiaran. Mereka meminta pemerintah membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi terbuka di lapangan sebelum ada kesimpulan mengenai legalitas maupun pelanggaran hukum.
Desakan itu dituangkan dalam dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Salah satu tuntutan pentingnya adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan sampai status kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan memperoleh kepastian hukum.
Persoalan semakin tajam setelah Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining.
“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu klaim yang kini menunggu pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Penentuan apakah kegiatan tersebut ilegal atau memiliki legalitas tetap harus didasarkan pada dokumen perizinan, wilayah izin, koordinat kegiatan, status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DELAPAN TUNTUTAN: DARI KOORDINAT HINGGA LEGALITAS TAMBANG
Aliansi mengajukan delapan tuntutan. Isinya tidak sekadar meminta penghentian aktivitas, tetapi mendorong negara membuka seluruh aspek yang menjadi sumber sengketa.
Mereka meminta:
- Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan masyarakat Seba-Seba.
- Status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat diverifikasi secara terbuka.
- Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan.
- Status serta dasar hukum penggunaan jalan hauling diperjelas.
- Peristiwa Merah Putih pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.
- Laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.
- Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif
- Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan.
Dari tuntutan tersebut, satu pesan paling kuat muncul:
Masyarakat meminta negara memeriksa sebelum memutuskan.
PERTARUNGAN SESUNGGUHNYA ADA DI ATAS PETA
Di balik polemik Seba-Seba, terdapat satu pertanyaan yang menentukan: di mana tepatnya kegiatan pertambangan berlangsung?
Sebab persoalan tidak berhenti pada klaim penguasaan lahan. Koordinat lokasi kegiatan harus dicocokkan dengan peta wilayah izin, status kawasan dan batas administrasi.
Jika perusahaan memiliki legalitas, dokumen izinnya harus dapat menunjukkan wilayah yang diberikan dan kesesuaiannya dengan lokasi kegiatan.
Jika masyarakat mengklaim memiliki hak atas lahan, riwayat penguasaan serta bukti administrasinya perlu diperiksa.
Jika lokasi berada dalam kawasan hutan, status kawasan tersebut juga harus dipastikan.
Dengan kata lain, peta dan koordinat bisa menjadi titik terang dari sengketa yang selama ini berkembang di lapangan.
JALAN HAULING IKUT DIPERTANYAKAN
Bukan hanya tambang yang menjadi sorotan. Jalan hauling juga masuk dalam daftar persoalan yang diminta diverifikasi. Masyarakat meminta kejelasan mengenai status lahan, dasar pembangunan, dasar penggunaan dan kewenangan pemanfaatan jalan tersebut.
Pertanyaan sederhananya: Siapa pemilik atau penguasa lahannya? Siapa yang membangun? Atas dasar apa digunakan? Dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
DUA PERISTIWA MERAH PUTIH DIMINTA DIBUKA
Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap dua peristiwa yang mereka catat dalam rangkaian konflik Seba-Seba.
Peristiwa pertama terjadi pada 23–24 Juli 2026, yang dalam dokumen disebut berkaitan dengan Merah Putih jatuh atau rusak. Peristiwa kedua tercatat pada 12 September 2026 dengan istilah “Moncong Bulldozer”.
Keduanya diminta diperiksa berdasarkan kronologi, waktu, lokasi, saksi, dokumentasi, pihak yang hadir, tindakan yang dilakukan serta dasar hukum atau surat tugas apabila ada.
Namun, pencantuman peristiwa tersebut dalam dokumen masyarakat bukan berarti menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku atau pihak yang bersalah. Hal itu tetap menjadi kewenangan pemeriksaan resmi.
SIAPA “POLISI VALE”?
Satu istilah lain yang turut memantik pertanyaan adalah “polisi Vale”. Aliansi meminta istilah tersebut tidak berhenti sebagai label di tengah polemik, tetapi diverifikasi secara administratif. Siapa personelnya? Berasal dari satuan mana? Siapa yang menugaskan? Apa surat tugasnya? Apa mandatnya? Dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi?
Jika memang terdapat penugasan resmi, dokumen dan rantai komando semestinya dapat menjelaskan kehadiran mereka.Identitas dan kewenangan harus dibuktikan dengan administrasi, bukan asumsi.
“BUKA DOKUMEN, PERIKSA KOORDINAT”
Tema aksi masyarakat juga membawa pesan simbolik: “Merah Putih Tetap Berkibar, Bambu Runcing Simbol Perjuangan.” Dalam dokumen, bambu runcing ditegaskan sebagai simbol sejarah perjuangan, bukan senjata atau alat kekerasan.
Peserta aksi menyatakan komitmen menjaga keamanan, tidak membawa senjata, tidak melakukan kekerasan, tidak merusak fasilitas umum maupun perusahaan, serta mengikuti arahan petugas sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, substansi tuntutan mereka diarahkan pada proses verifikasi dan kepastian hukum. Bukan siapa yang paling keras bersuara. Melainkan siapa yang memiliki dokumen dan bukti yang dapat diuji.
NEGARA DIMINTA TURUN, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN
Aliansi meminta verifikasi melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing, mulai pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, kejaksaan, Kementerian ESDM, ATR/BPN, instansi lingkungan hidup, Satgas PKH hingga lembaga terkait lainnya.
Desakan tersebut muncul karena persoalan Seba-Seba bersinggungan dengan banyak aspek sekaligus: pertanahan, kehutanan, pertambangan, lingkungan, jalan hauling, pengamanan dan kewenangan antarwilayah.
Masing-masing memiliki dokumen, kewenangan dan mekanisme pemeriksaan sendiri. Karena itu, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan saling bantah.
UJUNGNYA: SIAPA TURUN, KAPAN DIPERIKSA?
Seba-Seba kini berada pada titik ketika pernyataan publik harus bertemu dengan bukti. Klaim masyarakat harus diuji. Legalitas perusahaan harus diperiksa. Koordinat harus dicocokkan. Status kawasan harus dipastikan. Jalan hauling harus memiliki dasar yang jelas. Dan kehadiran personel keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan serta surat tugas.
Termasuk klaim mengenai dugaan illegal mining yang disampaikan Muhammad Effendi Nurdin. Jika bukti memang ada, buka dan periksa. Jika legalitas memang ada, tunjukkan dan cocokkan. Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Kini publik menunggu tiga jawaban: Siapa yang akan turun ke lapangan?, Kapan verifikasi dilakukan? Dan apa hasil resminya?
Sebab dalam polemik Seba-Seba, kepastian tidak boleh lahir dari siapa yang paling keras berteriak. Kepastian harus lahir dari dokumen, koordinat, pemeriksaan lapangan dan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
MERAH PUTIH TETAP BERKIBAR. ASPIRASI DISAMPAIKAN SECARA DAMAI. DAN LEGALITAS HARUS DIJAWAB DENGAN BUKTI.











