Setiap Warga Babel Berhak Atas Kekayaan Hidup Senilai 6 Miliar Rupiah.


Sambar.id Pangkal pinang || Achmad Ferdy Firmansyah menyatakan bahwa Angka Kekayaan SDA Babel ini bukan khayalan, bukan pula imajinasi belaka. Hitungan ini berlandaskan potensi cadangan sumber daya alam komoditas biji timah yang tersimpan di Bumi Serumpun Sebalai dan itu pun belum termasuk kekayaan dari komoditas perkebunan, perikanan, serta kedudukan strategisnya sebagai jalur ekonomi kemaritiman.


Berdasarkan data dari PT Timah, total cadangan potensi sumber daya bijih timah di Babel tercatat lebih dari 9,97 miliar ton. Jika diolah menjadi logam timah murni dan dikonversi dengan harga dunia saat ini, nilainya melonjak melebihi 9.600 triliun rupiah. Dibagi kepada seluruh penduduk Babel yang berjumlah sekitar 1,6 juta jiwa, maka setiap orang mulai balita, usia kerja, hingga lansia memegang hak dasar hidup layak atas kekayaan alam sebesar 6 miliar rupiah per jiwa. Dan jika rata-rata hidup berusia 80 Tahun maka setiap orang Babel bisa memperoleh bagiannya sekitar 6,25 juta rupiah per bulan.


Hak ini sudah dijamin tegas oleh UUD 1945 Pasal 33: kekayaan alam dikelola negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pada hakikatnya, angka tersebut adalah hak mutlak setiap warga Babel atas tanah yang dipijak, laut yang dihuni, dan segala anugerah yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-hamba -NYA.


Secara logika keadilan, harta tersebut seharusnya menjamin kehidupan layak seumur hidup tanpa bergantung sepenuhnya pada upah tenaga kerja. Setiap warga seharusnya sudah memiliki jaminan sosial dasar penghidupan : pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan yang tercukupi.


Namun kenyataannya " Das Sein " berbicara lain. Upah Minimum Regional Babel hanya berkisar 3,8 juta rupiah per bulan. Warga harus bekerja keras sepanjang hari, sepanjang tahun, bahkan seumur hidup, sekadar untuk bertahan hidup di tengah desain ketidakadilan yang sistematis. Padahal di bawah telapak kaki tersimpan anugerah Tuhan yang, jika dikelola dengan benar, mampu menyejahterakan setiap manusia di Bumi Serumpun Sebalai seumur hidupnya.


PDRB per kapita Babel hanya sekitar Rp 75 juta per tahun — jauh di bawah bagian hak yang seharusnya diterima. Tingkat kemiskinan justru naik menjadi 5,08% pada 2024, setelah sebelumnya turun. UMR Babel masih berkisar Rp 3,8 juta per bulan. Warga harus bekerja keras seumur hidup, sementara di bawah kakinya tersimpan harta yang seharusnya menjamin kehidupan layak bagi tujuh turunan.


Inilah paradoks yang memilukan: daerah kaya SDA justru hidup tergolong miskin. Kekayaan timah Babel selama ini mengalir keluar, dirampas oleh sistem yang sentralistik dan kapitalistik. Sementara warga sebagai pemilik hak sejati hanya menerima porsi receh melalui bagi hasil yang tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian Belum tentu pula bagian kecil itu dikelola sebaik-baiknya untuk rakyat oleh para pejabat daerah yang diberi amanah.


Mengapa paradoks ini terjadi ? Ada tiga sebab utama:

Pertama: Sistem bagi hasil yang tidak adil.

Dari setiap rupiah nilai timah yang diambil, daerah penghasil hanya menerima porsi kecil ( receh ) melalui royalti sekitar 7,5% untuk provinsi dan kabupaten digabung. Sisanya mengalir ke kas pemerintah pusat, lalu sebagian didistribusikan kembali lewat DAU dan DAK yang porsinya ditentukan kebijakan pusat, bukan hak langsung warga setempat. Tahun 2026, royalti timah untuk seluruh Babel sekitar Rp 1,28 triliun , jumlah yang nyaris setetes air di lautan dibandingkan nilai produksi yang mencapai ratusan triliun rupiah.


Kedua: Kekayaan diolah bukan di daerah penghasil,

Timah Babel sebagian besar dikirim keluar daerah untuk diolah, sehingga nilai tambah industri, lapangan kerja, dan keuntungan usaha tidak dinikmati di Babel. Daerah hanya menjadi pengekspor bahan mentah, menanggung kerusakan lingkungan ribuan hektare lahan rusak, sumber air tercemar tanpa menerima manfaat ekonomi yang proposional.


Ketiga: Kewenangan ditarik ke pusat.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengakui peran daerah yang tidak secara otonom utuh, sehingga pengelolaan pertambangan strategis tetap di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah tidak berwenang menetapkan kebijakan tata kelola dan tata niaga kekayaan sumber daya alam nya. Hari ini status Pemprov Babel hanya tuan rumah yang tidak memegang kunci rumahnya sendiri.


Hal Ikhwal penyebab ini lah menjadi akar "kutukan sumber daya alam": semakin kaya alamnya, semakin miskin kemandiriannya. Semakin banyak diambil, semakin sedikit yang tersisa untuk rakyat Babel.


Potret Ketimpangan dari ketidakadilan ini bukan takdir tetapi lahir dari kebisuan dan ketakutan kita untuk melawan hegemoni kekuasaan yang terang benderang menciptakan ketidakadilan melalui regulasi yang menyesatkan atas nama negara, padahal mereka para pejabat publik yang punya kekuasaan dan kewenangan sebagai penyelenggara negara di pusat maupun di daerah telah merampas dan menjual hak rakyatnya sendiri.


Sudah saatnya kita para kepala daerah , wakil rakyat , dan seluruh warga Babel bersuara, bersatu, dan berjuang bersama untuk mengelola Kekayaan Babel yang notabene nya adalah milik warga Babel dan keturunan nya. Keadilan tidak hadir dengan menadah tangan ke penguasa yang tidak sadar bahwa kekuasaan itu memabukkan, melainkan dituntut dan diperjuangkan dengan kesadaran bahwa apa yang diambil dari tanah ini oleh pemilik kekuasaan atau kewenangan di lingkaran istana negara wajib kembali menyejahterakan orang-orang yang hidup di daerah.


Dan juga sudah saatnya kekayaan bumi serumpun sebalai yang diwariskan leluhur kembali menjadi berkah dan kemakmuran bersama bagi keturunannya. Bukan dikuasai dan dikeruk hartanya hanya untuk memperkaya segelintir elit kapital beserta oknum penguasa yang berkhianat atas keinginan luhur rakyatnya untuk mencapai tujuan hidup adil dan makmur dalam kerangka sebuah Negara yang bernama Indonesia.

(@nsory)

Lebih baru Lebih lama