Seba-Seba Geger! Perwakilan PT Vale Tak Mampu Tunjukkan IUP, Ungkapan Karang Taruna Bisa Jadi Rujukan, Petunjuk Balasan Somasi?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR
— Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memanas.


Sorotan kali ini mengarah pada dokumen legalitas pertambangan dan lingkungan. Dalam perdebatan di lapangan, perwakilan PT Vale Indonesia Tbk disebut belum dapat menunjukkan dokumen IUP/IUPK maupun dokumen lingkungan yang secara spesifik menjelaskan dasar kegiatan pada lokasi yang dipersoalkan.


Kondisi tersebut menjadi sorotan Muhammad Effendi Nurdin, Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti. Dalam orasinya di Seba Seba perbatasan Lutim Morowal, Effendi menyatakan masyarakat datang untuk menuntut kejelasan atas hak yang menurutnya belum ditunaikan.


“Kami ini masyarakat butuh kejelasan, bukan janji palsu, bukan angan-angan semata,” ujar Effendi.

Ia kemudian menyoroti legalitas aktivitas pertambangan.

“Penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” tegasnya.


Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari Karang Taruna, bukan kesimpulan hukum. Untuk memastikan legalitasnya, diperlukan pemeriksaan terhadap izin, wilayah koordinat, RKAB, dokumen lingkungan dan kondisi faktual di lapangan.


Izin Ada, Tetapi Apakah Titiknya Sesuai?

Kerangka hukum pertambangan mengatur perizinan usaha, WIUP/WIUPK, penggunaan tanah, RKAB, pelaporan hingga sanksi administratif melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.


Sementara itu, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan pertambangan. Artinya, persoalan Seba-Seba tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa PT Vale memiliki izin.


Pertanyaan utamanya justru: Apakah titik kegiatan yang dipersoalkan berada dalam wilayah izin dan tercakup dalam dokumen serta rencana kerja yang berlaku?


PT Vale Punya Versi Berbeda

Di sisi lain, PT Vale telah memberikan tanggapan resmi atas Somasi I, II dan III Ir. Gusti Riadi melalui surat Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Bernardus Irmanto dan Budiawansyah.


Dalam surat tersebut, PT Vale menegaskan kegiatan operasionalnya telah mengantongi izin dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menolak dalil somasi serta mengklaim menemukan dugaan perambahan hutan di wilayah PPKH PT Vale di area Bahodopi.


47 Hektare dan Persoalan Wilayah


Dalam dialog di lokasi, warga juga mempertanyakan penyelesaian lahan yang disebut mencapai 35 hektare di Sulawesi Tengah ditambah 12 hektare di Sulawesi Selatan—sekitar 47 hektare dalam satu hamparan.


Warga meminta kejelasan mengenai pihak yang melakukan pembayaran serta menunjukkan bukti transfer dan tanda terima. Yang menarik, dalam salah satu percakapan antara masyarakat dan perwakilan PT Vale, warga mempertanyakan secara langsung status wilayah lokasi tersebut.


Warga:“Apakah ini Bahodopi, atau bukan?Perwakilan PT Vale kemudian menjawab: “Ini kan Morowali...


Menurut keterangan warga dan posisi lokasi yang mereka tunjukkan, titik yang dipersoalkan berada di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Percakapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah yang dimaksud “Morowali” adalah wilayah administratif, wilayah operasi, atau wilayah izin pertambangan perusahaan?


Pertanyaan ini penting karena batas administratif dan batas wilayah izin pertambangan merupakan dua hal yang harus dibuktikan dengan dokumen dan peta resmi.


Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai koordinat titik kegiatan, batas WIUP/WIUPK, peta konsesi dan dasar hukum aktivitas di lokasi tersebut.


Jika Tanpa Izin, Ada Konsekuensi Pidana


UU Minerba mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila unsur pelanggarannya terbukti. Karena itu, tudingan illegal mining tidak boleh menggantikan proses verifikasi dan penegakan hukum.


Dokumen Lingkungan Tak Boleh Diabaikan


Selain izin pertambangan, aspek lingkungan juga harus diperiksa. Pemerintah perlu memastikan aktivitas pada lokasi yang dipersoalkan memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai, serta kegiatan tersebut tercakup dalam dokumen dan rencana yang berlaku.


Karena itu, verifikasi idealnya mencakup IUP/IUPK, koordinat, RKAB, dokumen lingkungan dan status lahan.


Peta, Koordinat dan Dokumen Harus Bicara


Polemik Seba-Seba kini membutuhkan pembuktian objektif. IUP harus jelas. Koordinat harus jelas. RKAB harus jelas. Dokumen lingkungan harus jelas. Status lahannya juga harus jelas.


Jika seluruhnya sesuai, publik memperoleh kepastian bahwa kegiatan berjalan berdasarkan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan.


Sambar.id tidak menempatkan tudingan illegal mining sebagai vonis, melainkan sebagai pernyataan Ketua Umum Karang Taruna Towuti yang perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan berwenang.


PT Vale Indonesia Tbk tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar aktivitas pada lokasi tersebut.


Seba-Seba tidak membutuhkan perang klaim. Seba-Seba membutuhkan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (*)


Lebih baru Lebih lama