SAMBAR.ID, BANGKA — Tiga kali mendapat himbauan, aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, akhirnya terpantau berhenti. Saat petugas melakukan pengecekan, puluhan ponton hanya ditemukan dalam kondisi terparkir tanpa melakukan aktivitas penambangan.
Monitoring dilakukan personel Sat Polairud Polres Bangka bersama personel Pos Sandar Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasubnit Tindak Sat Polairud Polres Bangka AIPTU Harry Gunawan. Pengecekan kali ini menjadi tindak lanjut atas rangkaian himbauan yang telah dilakukan aparat pada 3 September, 9 September, dan terakhir 21 September 2026.
Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan menggunakan ponton di dua kawasan DAS tersebut. Di DAS Jade Bahrin, petugas tidak menemukan ponton yang sedang beroperasi. Sejumlah ponton hanya terlihat terparkir di alur DAS.
Kondisi serupa ditemukan di DAS Kerekai. Petugas mendapati sekitar 20 unit ponton jenis rajuk tower, tetapi seluruhnya dalam keadaan tidak beroperasi dan hanya terparkir di alur Sungai Kerekai.
Setelah Himbauan, Aktivitas Berhenti
Temuan tersebut memperlihatkan adanya perubahan kondisi di lapangan setelah himbauan terakhir yang disampaikan pada 21 September 2026. Berdasarkan hasil monitoring pada 24 September, aktivitas penambangan di DAS Kerekai dan Jade Bahrin tidak lagi ditemukan beroperasi.
Meski demikian, keberadaan puluhan ponton yang masih terparkir di alur DAS menjadi perhatian tersendiri dalam pengawasan berikutnya. Aparat juga kembali memberikan arahan terkait larangan dan ketentuan hukum terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai aturan.
Aktivitas pertambangan mineral dan batubara pada prinsipnya wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Selain aspek perizinan pertambangan, kegiatan di kawasan aliran sungai juga berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan hidup. Pengelolaan tersebut antara lain mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Dengan demikian, penghentian aktivitas di lapangan belum menghilangkan kebutuhan pengawasan. Status legalitas ponton, pemilik, maupun aktivitas pertambangan harus tetap ditentukan melalui pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Tak Berhenti
Monitoring yang dilakukan jajaran Polairud menjadi bagian dari upaya memastikan kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin tidak kembali menjadi lokasi aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan. Hingga pengecekan Kamis sore, tidak ditemukan ponton yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Namun, sekitar 20 unit ponton rajuk tower yang masih berada di alur DAS Kerekai serta ponton yang terparkir di kawasan Jade Bahrin tetap menjadi bagian dari objek pemantauan aparat.
Pesannya jelas: aktivitas yang terpantau berhenti bukan berarti pengawasan ikut berhenti. Aparat tetap melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi kembali kegiatan penambangan tanpa perizinan di kawasan tersebut. (Ans)













