SAMBAR.ID | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9/2026).
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang bertindak mewakili Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut di hadapan seluruh anggota dewan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama pada 6 Agustus 2026 lalu.
Andreas menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap realisasi kinerja anggaran selama Semester I tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna mengoptimalkan percepatan target pembangunan.
"Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib yang bersifat mengikat, serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya yang membutuhkan penyesuaian sumber daya," ujar Andreas dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka administratif, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang responsif. Hal ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan dinamika perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi sepanjang tahun anggaran, sambil tetap menjamin terpenuhinya kewajiban-kewajiban dasar negara di tingkat daerah.
Menyambut masuknya tahap pembahasan di legislatif, Wabup Andreas berharap proses diskusi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif dan konstruktif.
"Dengan pembahasan yang matang, kami optimis berbagai program prioritas yang memerlukan penyesuaian anggaran dapat segera dieksekusi sesuai target waktu yang telah ditetapkan, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," harapnya.
Selain agenda utama penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan, Rapat Paripurna juga mencatat beberapa keputusan penting lainnya. DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi yang akan bertugas mendalami materi Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum dibawa ke tahap persetujuan akhir.
Dengan dimulainya pembahasan ini, Pemkab Sukabumi menargetkan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disahkan agar pelaksanaan pembangunan di sisa tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan terarah.
(Hans)














