JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi–Pertamina EP


SAMBAR.ID, BEKASI —
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.


Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur perusahaan energi, aparatur sipil negara (ASN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).


Mereka masing-masing berinisial IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).


Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami aspek tata kelola kerja sama operasional migas yang menjadi objek penyidikan.


Tata Kelola KSO Jadi Fokus Penyidikan


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP selama kurun waktu 15 tahun, yakni 2009 hingga 2024.


Rentang waktu tersebut membuat pendalaman terhadap pelaksanaan kerja sama, mekanisme pengelolaan, serta tanggung jawab para pihak menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, sejauh informasi yang disampaikan, belum terdapat rincian mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.


Karena itu, pemeriksaan saksi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.


Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Publik kini menanti perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi dugaan penyimpangan tata kelola KSO dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.


Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan kesalahan seseorang. (*)

Lebih baru Lebih lama