JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) memperkuat kapasitas Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik yang digelar pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto Kav. 1, Jakarta Selatan.
Pelatihan yang diikuti 140 peserta dari internal Kejaksaan ini diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, kemampuan menyusun strategi organisasi, serta keterampilan komunikasi publik dalam mendukung transformasi kelembagaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.
Langkah ini menegaskan bahwa tugas Jaksa Pengacara Negara tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan menangani persoalan hukum. JPN juga dituntut mampu mengidentifikasi risiko sejak dini, merumuskan strategi hukum yang tepat, serta menjelaskan persoalan hukum kepada masyarakat secara akurat dan mudah dipahami.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa perkembangan persoalan hukum dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik menuntut JPN memiliki kemampuan strategis sekaligus komunikasi yang memadai.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif,” tegasnya.
Komunikasi publik bukan sekadar pencitraan
Selain kemampuan hukum, komunikasi publik menjadi salah satu kompetensi yang mendapat perhatian dalam pelatihan tersebut. Kejaksaan dituntut mampu menyampaikan informasi secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab agar masyarakat dapat memahami persoalan hukum tanpa kehilangan substansi maupun konteksnya.
Narendra menekankan bahwa komunikasi publik harus tetap berpedoman pada etika profesi, kerahasiaan jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.
Materi pelatihan mencakup strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penulisan naskah kehumasan, publikasi, produksi konten digital, pemetaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, hingga penguatan reputasi lembaga.
Materi tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menghadapi tantangan komunikasi kelembagaan sekaligus memastikan penyampaian informasi hukum tetap akurat dan sesuai kewenangan.
Namun, keberhasilan penguatan komunikasi publik pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan membangun reputasi institusi. Konsistensi pelayanan, profesionalisme penanganan perkara, integritas aparatur, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagian dari agenda transformasi kelembagaan
Program pelatihan ini dikaitkan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal, yang disebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas JPN dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sila H. Pulungan, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan.
“Pelatihan ini hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara, bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ungkapnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan strategi organisasi secara terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan perlindungan kepentingan negara.
Ujian sesungguhnya berada pada implementasi. Penguatan strategi dan komunikasi publik diharapkan tidak berhenti pada ruang pelatihan, tetapi tercermin dalam kualitas pendampingan hukum, ketepatan pertimbangan hukum, pencegahan risiko, dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan demikian, transformasi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berbicara tentang modernisasi kelembagaan dan penguatan reputasi, tetapi juga tentang konsistensi menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)













