SAMBAR.ID, KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT — Puluhan drum dan jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar ditemukan di sebuah bangunan di kawasan Riam Panjang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut menjadi perhatian setelah warga menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditelusuri untuk memastikan keberadaan lokasi, bentuk kegiatan, serta legalitas penyimpanan BBM tersebut.
Dokumentasi video yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah drum dan jeriken tersusun di dalam sebuah bangunan. Banyaknya wadah penyimpanan menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemiliknya, untuk apa disimpan, dan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki legalitas.
Puluhan Wadah dan Pertanyaan tentang Gudang
Berdasarkan informasi warga, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan BBM. Seorang bernama Bagus disebut-sebut warga berkaitan dengan pengelolaan lokasi. Namun, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Karena itu, status Bagus dalam kegiatan tersebut belum dapat dipastikan, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik, pengelola, pekerja, atau hanya pihak yang namanya disebut oleh warga. Pertanyaan berikutnya adalah soal sumber BBM.
Jika benar BBM jenis Bio Solar disimpan dalam jumlah besar, aparat perlu menelusuri rantai pasoknya secara utuh: siapa pemasoknya, dari mana BBM diperoleh, bagaimana pengangkutannya, siapa penerimanya, dan ke mana BBM tersebut selanjutnya disalurkan.
Regulasi Migas Mengatur Ketat Penyimpanan BBM
Persoalan ini tidak semata menyangkut keberadaan drum dan jeriken. Aspek legalitas menjadi titik penting.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM. Pasal 23 pada prinsipnya mensyaratkan kegiatan usaha hilir dilakukan setelah memperoleh izin usaha sesuai jenis kegiatannya.
- Lebih tegas, Pasal 53 UU 22/2001 mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan yang sama juga mengatur sanksi untuk pengangkutan dan niaga tanpa izin.
- Ketentuan pelaksanaan mengenai kegiatan usaha hilir juga terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009.
- PP tersebut mendefinisikan kegiatan penyimpanan sebagai kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran BBM maupun hasil olahan untuk tujuan komersial. Kegiatan usaha hilir tersebut pada dasarnya dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha.
Dengan demikian, keberadaan puluhan wadah BBM di sebuah bangunan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat untuk memeriksa legalitas, asal-usul dan peruntukan BBM secara menyeluruh.
Jika BBM Bersubsidi, Persoalannya Berbeda
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, ketentuan pidana dapat menjadi lebih serius.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sementara tata kelola penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM antara lain diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Karena itu, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu jenis BBM yang ditemukan, status BBM tersebut, sumber perolehannya, serta pola distribusinya sebelum menarik kesimpulan hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polri Perlu Dibuktikan
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang anggota Polda Kalimantan Barat. Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota Polri.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang disebut warga, tetapi apakah terdapat bukti hubungan antara anggota Polri tertentu dengan lokasi, BBM, pemilik modal, pengelola, pemasok maupun jaringan distribusinya. Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek pidana umum atau tindak pidana di sektor migas, tetapi juga dapat menyentuh aspek disiplin dan kode etik profesi.
Perpolri 7/2022 Menjadi Rujukan Etik
Dalam konteks internal Polri, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berlaku sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab maupun kehidupan sehari-hari. Perpol tersebut berlaku sejak 15 Juni 2022 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai kode etik profesi Polri.
Artinya, apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri, mekanisme pemeriksaan etik dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan kemungkinan proses hukum pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Warga Minta Pemeriksaan Terbuka
Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi. Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
Siapa pemilik bangunan dan lokasi penyimpanan BBM?
- Siapa pemilik atau penguasa BBM yang ditemukan?
- Dari mana sumber BBM tersebut?
- Apakah BBM diperoleh dari jalur distribusi resmi?
- Apakah terdapat izin penyimpanan, pengangkutan atau niaga yang sesuai?
- Apakah BBM tersebut termasuk BBM bersubsidi?
- Ke mana BBM tersebut akan atau telah disalurkan?
- Siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya?
- Apakah benar terdapat anggota Polri yang mempunyai hubungan dengan kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti, bukan sekadar keterangan lisan.
Jangan Berhenti pada Drum dan Jeriken
Temuan puluhan wadah BBM seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh rantai kegiatan. Jika kegiatan tersebut legal, maka dokumen perizinan dan asal-usul BBM dapat menjelaskan statusnya.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, aparat memiliki dasar untuk menentukan apakah persoalannya masuk ranah administrasi, pelanggaran distribusi BBM, tindak pidana migas, atau bahkan pelanggaran etik apabila melibatkan anggota Polri.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan hukum bahwa pemilik, pengelola lokasi maupun pihak yang disebut-sebut warga telah melakukan tindak pidana.
Redaksi juga masih menunggu klarifikasi dari Polda Kalimantan Barat, pihak yang disebut sebagai pengelola, pemilik lokasi, serta instansi terkait.
Prinsipnya sederhana: puluhan drum dan jeriken adalah temuan; legalitas, asal-usul BBM dan dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Publik berhak memperoleh kejelasan, sementara setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi. (Dm)











