TIM AWI ROHIL SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PJUTS DISHUB 2024–2025, DESAK TIPIKOR POLDA RIAU TURUN TANGAN

ROKAN HILIR |  SAMBAR.ID 

Tim Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Tahun Anggaran 2024–2025.


Sorotan tersebut mencakup nilai pengadaan, kesesuaian spesifikasi fisik dengan harga satuan, transparansi biaya pemasangan, serta alokasi anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada tahun berikutnya.


Berdasarkan data yang dihimpun tim, pengadaan PJUTS Tahun Anggaran 2024 disebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,922 miliar untuk 110 unit lampu jalan, dengan PT IUS tercatat sebagai penyedia. Nilai tersebut menjadi perhatian karena perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, harga pembanding, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.


AWI Rohil menilai, besarnya belanja publik tersebut harus disertai keterbukaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Terlebih, pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang menuntut setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Pertanyaan mendasarnya: apakah nilai pengadaan telah sebanding dengan kualitas barang dan pekerjaan yang diterima masyarakat?


Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen kontrak, katalog elektronik, spesifikasi teknis, berita acara serah terima, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.


Harga Satuan dan Spesifikasi PJUTS Perlu Diuji


Dalam bahan investigasi yang dihimpun, nilai pengadaan Rp4,922 miliar untuk 110 unit PJUTS menghasilkan nilai rata-rata sekitar Rp44,75 juta per unit. Angka tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen kontrak karena belum tentu seluruh nilai paket hanya mencakup harga unit lampu, melainkan dapat pula meliputi tiang, fondasi, instalasi, transportasi, pajak, dan komponen pekerjaan lainnya.

BACA JUGA: DISPERINDAGSAR ROHIL TA 2025–2026 DISOROT, AWI DESAK APH TURUN TANGAN

Tim AWI Rohil mengungkapkan adanya perbandingan dengan sejumlah produk PJUTS yang ditawarkan melalui katalog elektronik. Dalam data pembanding yang disampaikan, terdapat produk dengan harga jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah, bergantung pada kapasitas panel surya, jenis baterai, tinggi dan material tiang, serta kelengkapan instalasi.


Namun, perbedaan harga tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti penggelembungan harga tanpa menyamakan spesifikasi, volume pekerjaan, pajak, biaya distribusi, garansi, dan kondisi pelaksanaan.


Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta menguji kewajaran harga secara objektif dan membandingkannya dengan spesifikasi yang benar-benar dipasang di lapangan.


Apabila ditemukan perbedaan material antara spesifikasi kontrak dan barang terpasang, atau terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang direalisasikan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.


Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya dipertanggungjawabkan melalui dokumen administratif, sementara mutu dan keberadaan fisik pekerjaan tidak pernah diuji secara independen.


Anggaran Pemeliharaan Tahun 2025 Ikut Disorot


Selain pengadaan pada 2024, tim juga menyoroti informasi mengenai anggaran sebesar Rp143 juta pada Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang disebut dilaksanakan oleh PT Delta Jaya Nusantara.


AWI Rohil mempertanyakan ruang lingkup kegiatan tersebut, termasuk lokasi pekerjaan, jenis kerusakan, volume pemeliharaan, dan keterkaitannya dengan pengadaan PJUTS pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA: AWI Rohil Soroti Aktivitas Mafia CPO Ilegal di Jalan Lintas Sumatra, Kapolda Riau Didesak Turun Tangan

Menurut tim, informasi itu perlu dibuka agar masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan pemeliharaan merupakan kebutuhan yang sah, pekerjaan berbeda, atau terdapat kemungkinan pembiayaan yang tumpang tindih.


Meski demikian, alokasi pemeliharaan pada tahun berikutnya tidak serta-merta membuktikan adanya duplikasi anggaran ataupun pelanggaran kontrak. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen perencanaan, kontrak, masa garansi, laporan kerusakan, serta realisasi pekerjaan.


AWI Rohil meminta Dishub Rohil menjelaskan dasar penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut secara terbuka.


Dugaan Biaya Pemasangan Juga Harus Diklarifikasi


Tim AWI Rohil turut meminta penjelasan mengenai komponen biaya pemasangan PJUTS, termasuk pihak yang melaksanakan pekerjaan, tenaga kerja yang digunakan, serta kesesuaian antara nilai pekerjaan dalam kontrak dan realisasi di lapangan.


Dalam bahan informasi yang diterima, muncul dugaan bahwa pemasangan melibatkan tenaga internal, termasuk tenaga honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Informasi tersebut masih perlu diverifikasi.


Jika tenaga internal memang terlibat, pemeriksaan perlu memastikan dasar penugasannya, pembagian tanggung jawab, sumber pembayaran upah, serta apakah biaya tenaga kerja telah diperhitungkan secara benar dalam kontrak penyedia.

BACA JUGA: Janji Kampanye BIJAK Dipertanyakan! Trotoar Bagan Batu Berubah Jadi TPS Liar, AWI Rohil Desak Pemkab Bertindak

Apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan aktual atau terdapat pengeluaran yang dibebankan secara tidak semestinya kepada anggaran daerah, temuan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.


AWI Rohil Minta Polda Riau Lakukan Pemeriksaan

Perbandingan Harga, Spesifikasi Fisik, dan Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan; Dishub Rohil Klaim Pelaksanaan Sesuai Ketentuan

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan AWI Rohil, Legiman, meminta Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menelaah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan PJUTS tersebut.


Menurut AWI Rohil, data yang dihimpun dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana atau persoalan administratif dalam pelaksanaan pengadaan.


Tim juga menyebut adanya informasi mengenai laporan yang disampaikan LSM Benang Merah sejak Februari 2025 serta data lapangan yang dikaitkan dengan DPD Forkorindo Riau pada Juli 2026. Status, nomor laporan, dan perkembangan penanganannya perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor maupun aparat penegak hukum.


AWI Rohil meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, transaksi katalog elektronik, spesifikasi barang, realisasi pemasangan, berita acara serah terima, serta pembayaran kepada penyedia.


Tim juga mendorong pelibatan auditor yang berwenang apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menghitung kemungkinan kerugian keuangan negara.


Klaim Dishub Rohil: Pelaksanaan Sesuai Ketentuan


Dalam upaya konfirmasi, perwakilan AWI Rohil menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan terkait pelaksanaan pengadaan dan pemasangan PJUTS kepada Kepala Dishub Rohil, Budi Fitriadi, melalui Ade Yudisnata.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, Ade Yudisnata menjelaskan bahwa pelaksanaan pemasangan PJUTS telah mengikuti standar dan prosedur sesuai ketentuan kementerian. Ia juga menyebut adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.


Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan dan perlu diuji bersama dokumen serta hasil pemeriksaan teknis.


Pendampingan aparat penegak hukum, apabila benar dilakukan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan telah bebas dari kesalahan. Sebaliknya, dugaan yang disampaikan masyarakat juga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian.


Karena itu, AWI Rohil meminta penjelasan yang lebih terperinci mengenai bentuk pendampingan, ruang lingkupnya, serta dokumen yang menjadi dasar pernyataan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan.


Pernyataan Kadis Perlu Dikonfirmasi Secara Berimbang


Dalam narasi konfirmasi yang disampaikan tim, Budi Fitriadi disebut mempertanyakan kemungkinan pemberitaan tersebut tidak diterbitkan dan mengungkapkan rasa lelah karena merasa menjadi sasaran berbagai pihak, meskipun menurutnya pekerjaan telah mendapat pendampingan.


Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kembali untuk memastikan konteks dan ketepatan kutipannya.


AWI Rohil menilai komunikasi antara pejabat publik dan media seharusnya berlangsung terbuka, profesional, serta berorientasi pada klarifikasi informasi. Namun, dugaan bahwa pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menghalangi pemberitaan atau menuduh tim meminta uang tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi langsung dari pihak terkait.


AWI Rohil menegaskan bahwa permintaan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik, bukan dasar untuk melakukan transaksi atau meminta imbalan. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme yang berlaku.


Jangan Berhenti pada Klarifikasi Administratif


Bagi AWI Rohil, persoalan utama bukan sekadar pernyataan bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur. Hal yang lebih mendasar adalah apakah anggaran telah dibelanjakan secara wajar, spesifikasi sesuai kontrak, pekerjaan benar-benar terpasang, dan seluruh pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.


Kepatuhan administratif perlu dibuktikan dengan dokumen yang sah dan kesesuaian kondisi fisik. Sebaliknya, dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif.


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, AWI Rohil meminta APH menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Dasar Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah


Dugaan penyimpangan pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, dapat diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: DPC AWI Rohil Kecam Dugaan Penahanan Jenazah Bayi 6 Bulan di RSUD Rantauprapat: Tagihan Rp7,4 Juta Dipersoalkan, Direktur Didesak Beri Penjelasan

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu rujukan hukum apabila relevan dengan fakta dan unsur perkara yang ditemukan penyidik.


Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses hukum.


Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.


AWI Rohil: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan


AWI Rohil meminta Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menelaah data yang tersedia dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum. Tim menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung yang dimiliki apabila diminta secara resmi oleh aparat.


AWI Rohil juga meminta Dishub Rohil memberikan penjelasan tertulis mengenai nilai kontrak, spesifikasi PJUTS, jumlah unit yang terpasang, rincian biaya pemasangan, garansi, serta dasar kegiatan pemeliharaan pada 2025.


Kritik terhadap penggunaan anggaran bukanlah vonis bersalah. Namun, ketika belanja publik menimbulkan pertanyaan yang masuk akal, transparansi dan pemeriksaan yang independen merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tidak boleh diabaikan.


Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan, sementara aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.


AWI Rohil menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui pemberitaan dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap membuka ruang bagi klarifikasi, hak jawab, dan hasil pemeriksaan resmi.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Editor: Ar


Sumber: Informasi masyarakat dan keterangan pihak terkait yang masih memerlukan verifikasi dokumen.

Lebih baru Lebih lama