Laporan resmi tersebut diterima Propam dengan nomor registrasi bukti pendaftaran: SPSP2/9/XI/2026/SIPROPAM pada pukul 09.30 WIB. Langkah ini diambil korban sebagai perlawanan terbuka demi menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Pokok utama yang diadukan Ilmiatun adalah munculnya rentetan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tanpa urgensi hukum yang jelas. Pola ini diduga kuat menjadi celah untuk mengaburkan kronologi awal perkara yang sebenarnya sudah berjalan lama.
Secara kronologis, penyidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak diterbitkannya Sprindik Nomor SP.Sidik/301/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 8 Desember 2025, yang disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada 10 Desember 2025.
Anehnya, saat menerima Surat Panggilan Saksi Ke-2 Nomor S.Pgl/471.a/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 29 Oktober 2026, di dalamnya justru terselip dua Sprindik baru yang lahir di tengah jalan, masing-masing tertanggal 22 Januari 2026 and 23 Februari 2026.
"Saya mempertanyakan dasar hukum penerbitan rentetan surat perintah penyidikan baru tersebut. Dokumen penyidikan pertama sudah tegas sejak Desember 2025. Riwayat penyidikan awal tidak boleh diabaikan atau sengaja diputihkan karena itu adalah substansi perkara," cecar Ilmiatun dengan nada tinggi.
Bukan hanya soal administrasi kembar, Ilmiatun juga mencium kejanggalan atas upaya penyidik yang mendesak pemeriksaan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya. Lebih mengejutkan lagi, status perkara yang sudah masuk tahap penyidikan mendalam - bahkan sempat dilakukan penetapan tersangka , tiba-tiba melorot drastis diarahkan ke jalur Tipiring.
Dalam dokumen aduannya, Ilmiatun menyertakan bukti krusial berupa surat dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor B-568BM.5.15/Eoh.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026 perihal petunjuk melengkapi berkas perkara (P-19). Ia meminta Propam membedah isi petunjuk jaksa tersebut, apakah benar memerintahkan perombakan BAP atau sekadar dijadikan alasan oleh oknum penyidik untuk menggiring kasus ini menjadi Tipiring.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek hukum formil. Ilmiatun meminta Propam meneliti keabsahan penerapan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Logikanya, karena penyidikan perkara ini sudah sah berjalan sejak Desember 2025 - sebelum KUHAP baru diketuk pada 2 Januari 2026 - maka azas hukum peralihan harus ditegakkan secara cermat demi keadilan materiil bagi korban, bukan justru merugikannya.
Sebelum melangkah ke Propam, korban mengaku telah melayangkan surat pernyataan keberatan resmi secara tertulis langsung ke meja pimpinan Polres Pasuruan Kota pada 26 Oktober 2026 lengkap dengan tanda terima berstempel. Namun, bungkamnya pihak polres memaksa wartawati ini menggunakan fungsi pengawasan internal Polri.
Laporan ini menyandarkan dalilnya pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, aturan mutlak yang mewajibkan setiap personel bertindak profesional, akuntabel, dan transparan.
"Saya melaporkan ini bukan untuk mencari musuh, melainkan agar Propam membongkar dan memeriksa seluruh dokumen perkara ini secara objektif. Sejak awal, hak saya sebagai korban dan pencari keadilan telah dikebiri oleh ketidakprofesionalan prosedur," pungkas Ilmiatun.
Tanda terima laporan Propam tertanggal 2 November 2026 menjadi bukti otentik bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini berada di bawah radar pemeriksaan internal. Publik kini menunggu apakah institusi baju cokelat di Pasuruan Kota berani bersikap tegas dan transparan, atau justru memilih melindungi jajarannya. ( Tim )











