Seludupkan Minyak Goreng, TNI AL Tangkap Kapal Asing

Sambar.id, Belawan, Sumut - TNI AL berhasil tangkap kapal Asing pengangkut minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (04/05/2022) lalu. 


Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan di bawah kendali Guskamla Koarmada I berhasil menangkap satu kapal tanker MV. Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng, diduga akan dikirim ke luar Negeri.


Kapal pengangkut kontainer berbendera Singapura ini di hentikan dan diperiksa KRI Karotang-872 pada hari Rabu, 4 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di perairan Belawan.  


Saat diamankan ditemukan bahwa kapal dengan 29 orang anak buah kapal termasuk nahkoda  terdiri dari 24 warga negara Thailand dan 5 warga negara Malaysia berlayar dengan tujuan Port Klang Malaysia (pelabuhan bongkar), Singapura dan Thailand dengan memuat sebanyak 436 kontainer dan 34 kontainer diantaranya memuat RBD Palm Olein. 


Pengamanan ratusan kontainer ini sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu. 


Dalam konferensi pers, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menegaskan TNI AL merupakan institusi penegakkan hukum dan kedaulatan di Laut. Jum'at, (06/05/2022)


"TNI AL selaku institusi penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan serius mencegah,  menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di dan atau lewat laut," tegasnya


Dibawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah menekankan TNI AL akan mendukung penuh kebijakan pemerintah.


"Upaya pemulihan ekonomi nasional dengan loyalitas tegak lurus dan memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat," jelasnya.


Hal tersebut sebagai dasar hukum, keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu. 


Sementara, pengamanan kapal Asing bermuatan ratusan kontainer berisi minyak goreng sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL


"Menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia" jelas Agung


Dihadapan awak media Pangkoarmada RI menjelaskan kegiatan mengamankan kapal berbendera asing yang membawa muatan RBD Palm Olein atau minyak goreng.


Minyak goreng saat ini merupakan jenis yang dilarang sementara untuk diekspor ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yang ditindaklanjuti oleh unsur-unsur operasi yaitu KRI Karotang–872 hingga kemudian berhasil mengamankan MV. Mathu Bhum berbendera Singapura yang berlayar dari Belawan menuju Port Klang-Malaysia dengan nahkoda Weeranan Rodsawatchuko, warga negara Thailand. 


“Penghentian, pemeriksaan dan penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Karotang-872 dengan komandan Mayor Laut (P) Andromeda pada hari Rabu, 4 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di perairan sekitar Belawan," ujarnya


Selanjutnya, "Kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," tutup


Konferensi pers, dihadiri Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto dan Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Irvansyah, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono serta Komandan Lantamal I  Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo,


Sumber : Dinas Penerangan Angkatan Laut


Lebih baru Lebih lama