Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Ilegal?, Rakyat Perbatasan Lutim Morowali Menunggu Tindakan Nyata!


Sambar.id | Luwu Timur, Sulawesi Selatan
– Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengirim pesan tegas kepada aparat negara. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026), Prabowo meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut praktik tambang ilegal.


Pesan tersebut kini mendapat perhatian publik di tengah polemik yang berkembang di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Bukan karena Presiden menyebut Seba-Seba secara langsung, melainkan karena substansi perintah tersebut menyentuh persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat: bagaimana negara memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan bagaimana aparat memastikan setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif.

Baca Juga: Bos Vale Beberkan Rencana Tambang Tanamalia!, Bereskan Dulu Lahan Masyarakat, Jangan Ciptakan Konflik?

Prabowo sebelumnya menyinggung penutupan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.


“Akhir tahun lalu kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. 1.000 tambang ilegal,” kata Prabowo.


Presiden kemudian meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut bagaimana tambang ilegal dalam jumlah besar dapat beroperasi.


“Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk usut, masa 1.000 tambang pejabat TNI dan pejabat Polri nggak tahu?” tegasnya.


Prabowo bahkan mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat yang diberikan negara harus dibarengi keberanian untuk menertibkan apabila ditemukan pelanggaran.


“Pemimpin yang baik, komandan yang baik adalah yang berani menertibkan anak buahnya sendiri,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Audiensi Tak Digubris, Warga Eks Timor Timur Kecewa Dinas Transmigrasi Luwu Timur Dinilai Tutup Ruang Dialog

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dicermati karena Presiden tidak hanya berbicara mengenai tambang ilegal, tetapi juga mengenai tanggung jawab institusi negara dalam memastikan hukum benar-benar berjalan.


Seba-Seba Menunggu Tindakan Nyata


Di kawasan Seba-Seba, polemik mengenai lahan dan aktivitas pertambangan terus berkembang.


Sorotan sebelumnya menguat setelah beredarnya Surat Teguran PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gusti Riadi, disusul Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Morowali Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim terkait dugaan aktivitas di kawasan Bahodopi.

Baca Juga: Laporan Diregister Setneg, Pengaduan Dugaan Insiden Merah Putih di Tanah Adat Bungku

Gusti Riadi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melaporkan dirinya maupun dasar klaim atas objek lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.


Berdasarkan dokumentasi yang beredar, proses penyampaian surat tersebut disebut menggunakan kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk bernomor polisi DP 1767 GO menuju Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.


Sejumlah sumber di lapangan juga menyebut penyerahan surat turut didampingi unsur yang disebut berasal dari kepolisian, TNI, serta personel keamanan perusahaan.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kewenangan, mekanisme koordinasi lintas wilayah, serta posisi masing-masing institusi dalam proses penyampaian surat tersebut.


Morowali berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, sedangkan Luwu Timur berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?

Karena itu, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme koordinasi antarwilayah dilakukan dan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.


Pertanyaan yang Belum Terjawab


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengenai status objek lahan yang menjadi pokok persoalan.


Apakah objek tersebut telah dipastikan secara hukum berada dalam kawasan Kontrak Karya, kawasan hutan, wilayah yang memiliki PPKH, atau area lain yang secara sah berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan?


Pertanyaan tersebut penting karena status dan batas objek merupakan bagian mendasar dalam menentukan ada atau tidaknya suatu pelanggaran.


Begitu pula dengan Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Morowali Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim.


Rakyat berhak mengetahui secara proporsional apa peristiwa hukum yang sedang diklarifikasi, dari mana informasi awal diperoleh, dan apa dasar hukum aparat melakukan proses tersebut.


Keterbukaan tersebut bukan berarti mengganggu proses hukum.


Sebaliknya, transparansi yang tetap menghormati ketentuan penyelidikan justru diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong.


Warga Mengaku Sudah Menempuh Jalur Resmi


Jauh sebelum menerima surat teguran dan undangan klarifikasi, Gusti Riadi mengaku telah menempuh sejumlah jalur administratif dan hukum.


Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, pengaduan telah disampaikan pada 19 Februari 2026.


Pada 12 Mei 2026, ia juga mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Selanjutnya pada 20 Mei 2026, ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait.

Baca Juga: Respon Somasi, Masyarakat Adat Bungku Resmi Laporkan CEO dan Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia ke Presiden RI

Gusti Riadi juga mengirimkan serangkaian somasi, masing-masing Somasi I tertanggal 1 Juni 2026, Somasi II tertanggal 8 Juni 2026, dan Somasi III tertanggal 15 Juni 2026.


Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, permohonan kepada LPSK disebut tercatat dengan Nomor Register 8329/P.BPP-LPSK/VI/2026.


Sementara pengaduan kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia disebut memperoleh Nomor Register 26CV-NUL9L9 untuk ditindaklanjuti melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.


Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

Ada proses pengaduan, permohonan perlindungan, somasi, serta komunikasi dengan sejumlah lembaga negara sebelum polemik berkembang ke tahap klarifikasi kepolisian.


Ironisnya, Merah Putih Roboh dan Tanah Adat Diterobos


Ironisnya, ketika Presiden Prabowo Subianto meminta aparat negara berani mengusut dugaan pelanggaran dan membersihkan praktik “beking-membeking”, dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, justru masih bergulir.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian aparat TNI dan Polri di tingkat wilayah, tetapi juga telah masuk dalam administrasi pengaduan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kesan "Perampokan" dalam Bingkai Korporasi PT Vale?, Merah Putih Roboh, Keberadaan TNI–Polri di Perbatasan Morowali–Lutim Jadi Sorotan!

Pelapor, Ir. Gusti Riadi, sebelumnya menyerahkan surat pengaduan berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.


Pengaduan tersebut juga disampaikan melalui surat elektronik kepada Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara.


Berdasarkan balasan resmi dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara RI, pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN untuk diproses lebih lanjut.


Registrasi ini penting secara administratif karena menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima oleh institusi pemerintah pusat.


Namun, registrasi tersebut bukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya substansi laporan.


Kebenaran materiil atas dugaan yang dilaporkan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang berdasarkan fakta, pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil olah TKP, dan alat bukti lain yang sah.


Dugaan Tali Dipotong, Merah Putih Roboh

Dalam laporannya, Gusti Riadi menyampaikan dugaan bahwa pada Jumat, 24 Juli 2026, tali pada tiang Bendera Merah Putih dipotong menggunakan benda tajam hingga mengakibatkan bendera tersebut roboh.


Pelapor juga menduga Bendera Merah Putih kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui.


Selain persoalan bendera, laporan tersebut juga memuat dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku tanpa persetujuan masyarakat adat.

Baca Juga: Breaking News: Merah Putih Tumbang dibawa Pimpinan Rasimin di Batas Morowali–Lutim

Dua persoalan tersebut memiliki dimensi yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan verifikasi objektif.


Dugaan terkait robohnya simbol negara harus dibuktikan berdasarkan fakta kejadian, sementara persoalan tanah harus diuji berdasarkan status administrasi wilayah, bukti penguasaan atau kepemilikan, batas kawasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.


Komisi III DPR RI Ingatkan Potensi Konflik


Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian di tingkat nasional.


Aspirasi masyarakat diketahui telah disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang.


Ia mengingatkan bahwa konflik agraria dan sengketa penguasaan lahan tidak boleh dianggap remeh.


“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya.”


Peringatan tersebut menjadi relevan karena konflik lahan yang berlarut-larut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengganggu hubungan sosial masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Satgas PKH Diminta Tidak Hanya Membaca Dokumen


Pelapor juga menyampaikan pesan khusus kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar melakukan verifikasi langsung di lapangan.


“Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena menurut kami kawasan yang dipersoalkan berada di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan fakta administrasi dan kondisi di lapangan,” tegas pelapor.


Menurutnya, verifikasi faktual diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai letak administrasi wilayah, kondisi riil di lapangan, serta dasar pengambilan kebijakan.


Persoalan batas wilayah tidak semestinya hanya diselesaikan berdasarkan asumsi, narasi sepihak, atau dokumen yang belum diverifikasi dengan kondisi faktual.


Verifikasi lapangan diperlukan untuk mempertemukan data administrasi dengan fakta geografis dan kondisi nyata di lokasi.


Pelapor berharap hasil verifikasi resmi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perbedaan persepsi mengenai status kawasan yang berbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Tembusan Sampai ke Presiden, Panglima TNI dan Kapolri


Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Ketua LPSK, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Danrem 141/Toddopuli, Dandim 1403/Palopo, Bupati Luwu Timur, dan Kapolres Luwu Timur.


Pengaduan tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat; serta
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai salah satu dasar pelaksanaan tugas Satgas PKH.


Presiden: Rakyat Jangan Takut Melapor


Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.


Pesan tersebut kemudian dikaitkan masyarakat dengan perkembangan berbagai persoalan agraria dan sumber daya alam di daerah.


Prinsipnya sederhana: apabila masyarakat memiliki bukti, maka laporan harus diperiksa; apabila terdapat pelanggaran, hukum harus ditegakkan; dan apabila tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa persoalannya telah diperiksa secara objektif.


Karena itu, perintah Presiden untuk mengusut tambang ilegal semestinya menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Konsistensi


Penting ditegaskan, pernyataan Presiden mengenai tambang ilegal di Bangka Belitung tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan Seba-Seba.


Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perintah Presiden tersebut ditujukan kepada PT Vale Indonesia Tbk atau kasus tertentu di Morowali.


Namun, prinsip yang disampaikan Presiden berlaku lebih luas: setiap dugaan pelanggaran pertambangan harus diperiksa berdasarkan hukum, bukti, kewenangan, dan fakta lapangan.


Karena itu, yang ditunggu masyarakat Seba-Seba bukan tuduhan baru.

  • Yang ditunggu adalah verifikasi.
  • Verifikasi terhadap status lahan.
  • Verifikasi terhadap batas wilayah.
  • Verifikasi terhadap izin dan dasar penguasaan.
  • Verifikasi terhadap aktivitas pertambangan.
  • Verifikasi terhadap laporan masyarakat.

Dan, bila ada dugaan pelanggaran, penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Regulasi dan Kepastian Hukum


Persoalan ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Sementara dalam penegakan hukum, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.


Artinya, baik masyarakat maupun perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum.


Harapan Sejalan dengan Arahan Presiden


Pelapor berharap penanganan pengaduan tersebut berjalan sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum, pemerintahan yang bersih, perlindungan rakyat, serta pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan bangsa dan negara.


“Kami percaya Presiden Prabowo menginginkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu kami berharap seluruh aparat negara menjalankan amanat Presiden dengan bekerja profesional, melindungi masyarakat, menjaga simbol negara, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan,” ujar pelapor.


Ia menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk memperkeruh keadaan.


“Kami tidak menghendaki konflik. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status administrasi wilayah melalui verifikasi lapangan yang objektif,” tutupnya.


Registrasi Bukan Putusan Hukum


Perlu ditegaskan kembali bahwa registrasi pengaduan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI merupakan bukti bahwa laporan telah diterima dan dicatat secara administratif.


Registrasi tersebut tidak otomatis berarti pemerintah telah menyatakan seluruh isi laporan terbukti.


Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum acara serta alat bukti yang sah.


Demikian pula dugaan penerobosan tanah adat tidak dapat serta-merta dianggap terbukti sebelum status kawasan, hak atas tanah, batas wilayah, dan fakta penguasaan objek diverifikasi secara hukum.


Namun justru di sinilah letak persoalannya.


Jika laporan sudah diterima, dokumen sudah disampaikan, lokasi sudah disebut secara jelas, dan pemerintah pusat telah memberikan nomor registrasi, maka publik berhak menunggu: apa langkah berikutnya?


Kini Bola Ada di Lapangan Aparat


Presiden Prabowo telah menyampaikan pesan yang jelas: Panglima TNI dan Kapolri diminta mengusut tambang ilegal.


Di sisi lain, masyarakat Seba-Seba dan kawasan perbatasan Morowali–Luwu Timur juga telah menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi.


Maka, tidak seharusnya laporan berhenti sebagai nomor registrasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah verifikasi lapangan, pemeriksaan objektif, perlindungan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum.

  • Jika dugaan pemotongan tali Bendera Merah Putih terbukti, hukum harus ditegakkan.
  • Jika dugaan penerobosan kawasan tanah adat terbukti, mekanisme hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat harus dijalankan.
  • Jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan.
  • Tidak ada pihak yang boleh dihukum berdasarkan dugaan.
  • Tetapi tidak pula boleh ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Di sinilah konsistensi negara diuji: apakah laporan rakyat hanya berhenti di meja administrasi, atau benar-benar bergerak menjadi tindakan hukum yang objektif dan terukur?


Kini perhatian publik tertuju kepada TNI, Polri, pemerintah daerah, Kementerian Sekretariat Negara, serta Satgas PKH. Seba-Seba menunggu bukan sekadar jawaban. Seba-Seba menunggu negara hadir di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sambar.id tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Vale Indonesia Tbk, Polri, TNI, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Redaksi Sambar.id)

Lebih baru Lebih lama