Sambar.id Subang Jabar - Polsek Pusakanagara Polres Subang giat pengecekan makananan dan minuman yang dijual di Toko Grosir Pasar Pusakajaya dan Waralaba yang berada diwilayah Hukum Polsek di polsek Pusakanagara, senin (03/04/2023).
Berdasarkan pantowan di lapangan dalam kegiatan tersebut tidak menemukan makanan dan mimuman yang exspayernya kadaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin edar baik di Pasar Pusakajaya maupun di Toko Moderen.
Kami cek tanggal kadaluwarsa kemasan yang tidak layak seperti seperti, roti, Mi Instant, makanan kaleng maupun minuman kaleng yang tempatnya sudah berkarat, berjamur atau kemasanya sudah terbuka, apabila di konsumsi akan berbahaya, ungkap Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H, MM melalui Kanit Intelkam Iptu R.A. Gani (Pawas), senin (03/04/2023).
Lebih lanjut Iptu R.A Gani mengatakan apabila Pemilik Toko, pedagang maupun pengelola Toko Moderen kedapatan menjual makanan atau minuman yang exspayernya sudah kadaluwarsa maka pemilik maupun pedagang dan pengelola walaraba akan kena sanksi dan barang yang dijual harus ditarik, tegas Kanit Intelkam.
Menurutnya target giat pengecekan kali ini untu memantau makanan dan minuman yang biasa di kemas dalam bentuk parsel, hal tersebut untuk memberikan rasa aman kepada konsumen, pungkasnya.
Giat pengecekan makana dan minuman tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Iptu R.A.Gani (Pawas) bersama Kasi Humas Polsek Pusakanagara Bripka A.Tom Y serta Babinkamtibmas Desa Pusakajaya Bripka Sutrisno. ( * ).









.jpg)



