Sambar.id, Jeneponto, Sulsel - Pada hari Sabtu Tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita,di kp Talajoko Dusun Bontomanai Desa Tombol-tombolo Kec Bangkala Kab Jeneponto Sulsel telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Identitas terduga pelaku penganiayaan an. MLD alias Daeng Rowa(45), Pekerjaan Tani, alamat Talajoko Dusun Bontomanai Desa Tombo-Tombolo Kecamatan Bangkala Kab Jeneponto.
Selanjutnya Korban atas nama Yabin(53)pekerjaan tani dengan alamat yang sama dengan pelaku tersebut.
Kronologi kejadian, pada sekitar jam 00.55 wita korban berada dirumahnya berpesta miras dengan suara musik yang keras kemudian pelaku menegur korban agar suara musiknya dikurangi karena sudah tengah malam dan mertua pelaku sakit namun korban malah marah setelah itu korban turun dari rumah berteriak dan mengajak duel kemudian pelaku keluar dari rumah langsung memarangi korban berkali-kali dan setelah melakukan penganiayaan korban menyerahkan diri ke Mapolsek Bangkala selanjutnya dibawa ke Mapolres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar menjelaskan, bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada pipi kiri,luka terbuka pada kepala bagian belakang kanan,luka terbuka pada lengan kiri bagian dalam bawah,luka terbuka pada siku kanan dan dirawat di RSUD Lanto Dg Pasewang Kab Jeneponto.
AKP Supriadi menambahkan, Adapun Barang Bukti yaitu 1 ( satu) bilah parang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Ikbal