Polresta Cirebon Unit PPA Di Minta Tegas Tangani Kasus Dugaan Perzinahan yang di Lakukan Ketua Himpunan Buruh (Kasbi) PT Longric


Sambar.id Kabupaten Cirebon - Kepolisian Resort (Kapolresta Cirebon) unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) supaya lebih tegas menangani perkara Aduan Masyarakat(Dumas) tentang dugaan Perzinahan dan Perselingkuhan yang di lakukan oleh Ketua Himpunan Buruh (Kasbih) PT Longric inisial MZ.A alias Jebod kepada perempuan muda yang telah bersuami dengan A.A.N alias Ayu.


Sebelum nya pada tangal 3 Maret 2026,Hadi Anwar Suami dari A.A.N alias Ayu melaporkan kasus dugaan Perzinahan atau Perselingkuhan Istrinya dengan M.Z.A alias Jebod ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada pukul 11 :00 Wib dengan lampiran No surat 11 sp /154/III/2026.dengan harapan untuk mencari ke Adilan.

Miris sudah mau 6 bulan pelaporan kasus dugaan Perzinahan belum menemui titik terang,saat di konfirmasi melalui sambungan Watsapp Senin 4/8/2026,Hadi Anwar menjelaskan kepada wartawan , pihak kepolisian sejauh ini belum ada perkembangan menyangkut perkara ini,dari pihak kepolisian ketika kamu menanyakan tidak pernah ada respon,"Jelasnya.


Sementara Unit PPA Polresta Cirebon melalui Kasubnit Umar ketika di mintai keterangan oleh media ini mengatakan,bahwa terlapor sudah di panggil sebanyak dua kali namun selalu mangkir,kami selaku penyidik pernah ber upaya mendatangi dan mengirim surat ke PT Longric namun pihak terlapor tidak pernah datang,"Katanya.


Ketua Umum DPP Paguyuban Ciayu Maja kuning Bersatu (PCB) Bung Drajat menyayangkan proses lambatnya Unit PPA Polresta Cirebon, menangani kasus dugaan Perzinahan dan Perselingkuhan,Kami yang mengawal pelaporan ini,meminta ketegasan penyidik unit PPA adanya upaya pemangilan secara preventif kepada terlapor karena selalu mangkir kalau hanya di biarkan sampai kapan kasus ini akan selesai kami butuh kepastian hukum," Pungkasnya.(Juli)

Lebih baru Lebih lama