SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Sunarton, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gu, sekira pukul 19.30 WITA, Senin (15/05/2023) malam.
Terduga pelaku pemerkosaan diketahui berinisial LU (48), yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan. LU dilaporkan oleh korban sendiri yang berinisial R (18).
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kronologi pemerkosaan tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WITA pada Jumat 12 Mei 2023.
Kejadian itu berawal saat terduga pelaku melihat korban yang sedang buang air kecil di rumahnya, dan saat itu terduga pelaku berada di luar rumah.
Terduga pelaku (LU) kemudian memanggil korban "R sini dulu". Korban kemudian keluar melalui jendela rumahnya dan bertemu dengan LU.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong. selanjutnya terduga pelaku membuka celana korban dan membaringkannya sambil melakukan aksi bejatnya," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, kejadian pemerkosaan tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali, dimana pertama kali LU melakukan pemerkosaan di area dermaga dibelakang rumahnya.
"Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku memberikan uang sebanyak Rp. 20.000 untuk uang jajan. Terduga pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 286 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis : Win