Sambar.id,Sulsel - Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu,yang dipimpin oleh Kanit Subdit Ditresnarkoba AKP Darmawangsa SE bersama tim,di jln.Sultan Hasanuddin,Kanyuar.Kec.Watang Sidenreng,Kab.Sidenreng Rappang,Selasa (09/05/2023) sekitar pukul 15.50 Wita
Dari hasil penangkapan terhadap diduga pelaku yang berinisial LW (45),melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan cara pembelian terselubung (Under cover Buy),dan didapati barang bukti diantaranya,1.sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 31,53 Gram,2.1 (satu) buah Handphone,hal tersebut dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009
Menurut informasi warga masyarakat atas nama lk.lw yang diduga sering melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut,pada saat melihat sipelaku sedang duduk menunggu dipinggiran jalan,"Paparnya
"Dan akhirnya sipelaku terciduk pada saat transaksi di TKP,Petugas pun langsung mengintrogasi pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang tidak diketahui identitasnya,"Ungkapnya
"Dan pelaku akan diproses bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan serta proses hukum lebih lanjut,"Jelas Petugas
(**)