Terlapor Dugaan Pereselingkuhan Akan Lapor Balik, Kuasa Hukum HP Meminta Buktikan Tuduhan Perselingkuhan Terhadap Kliennya



Sambar.id, SUBANG, JABAR - HP didampingi Istri dan Kuasa Hukum Dede Sunarya Trah P, S.H, M.H, penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang, sebagai terlapor atas dugaan perselingkuhan dengan LN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang.


Pemanggilan oleh Badan Kehormatan terhadap dirinya dibenarkan oleh HP.

"Iya benar tadi saya sudah memenuhi panggilan BK, untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya kepada BK atas tuduhan yang disangkakan,  terkait perselingkuhan yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar,  silahkan pendapat itu bisa berbeda-beda,  tapi saya yakin tuduhan itu tidak benar ," tutur HP kepada awak media, Jumat (18/08/2023).

Sementara itu Kuasa Hukum HP, Dede Sunarya Trah P, S.H, M.H, sangat mengafresiasi langkah BK dengan gerak cepat memproses atas aduan dari CRN,  hal itu guna menjaga marwah lembaga DPR dan Terlapor.

"Hari ini HP sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa, tadi klien kami juga suda mengklarifikasi argumentasi versi pelapor terkait tuduhan perselingkuhan antara HP dan LM. Dalam jumpapress LM juga sudah menjelaskan kepada awak media, bahwa tuduhan itu tidak benar, dan versi HP juga sama bahwa tuduhan itu tidak benar," kata Dede.

Lebih lanjut Dede menjelaskan, ada tiga pertanyaan yang harus dijawab untuk publik karena permasalahan tersebut sudah viral di media sosial, dan itu merusak nama baik klien kami  dan DPRD Kabupaten Subang.

"Kami meminta kepada pelapor untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan terhadap HP dan LM,  pertama apakah CN dan LM ini suami istri secara siri, yang kedua apakah nikah sirinya itu sudah berakhir apa belum ? Karena menurut LM pernikahaan sirinya udah putus sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan yang ke tiga apakah benar ada perselingkuhan antara HP dan LM ? Itu harus dibuktikan oleh CN karena ia sebagai pelapor maka CN harus membuktikan tuduhan tersebut.

Kalau tidak bisa membuktikan, laporan itu adalah hoax, pitnah dan pencemaran nama baik dan merusak nama baik DPRD Kabupaten Subang," ucap Dede.

Lebih lanjut Dede mengatakan, apabila CN tidak bisa membuktikan bukti bukti pelaporannya memastikan klienya akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh CN.

"HP akan mengambil langkah hukum. Karena berdasarkan bukti - bukti yang kami dapat dari BK, bahwa bukti - bukti yang dibawa pelapor tersebut tidak ada bukti yang akurat. Sedangkan tuduhan hamil, oleh LM sudah dibantah dengan bukti USG, jadi perselingkuhan tersebut seperti apa ? Karena tidak satu alat buktipun menguatkan tuduhan CN kepada HP dan LM," tegasnya (*)
Lebih baru Lebih lama