Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Timika, Barang Bukti Disembunyikan di Sebuah Rumah Kos

 TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Timika, Sabtu (16/9/2023).

Empat pelaku ditangkap pada pukul 01.00 WIT di wilayah SP 4, Jalan Kakatua Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Sudirman.

Empat orang pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial I (29), TI (22), BGEL (24) dan YSB (33).

Dari tangan tersangka berinisial I (29) ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah alat timbang merek camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank BRI.

Ditemukan juga 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat simpan shabu, 1 buah buku catatan kecil untuk mencatan hasil penjualan Sabu, 1 buah Hanphone merek Samsung Galaxi dan 1 buah hanphone merek Iphone XR.

Selanjutnya dari tangan tersangka berinisial TI (22) diamankan barang bukti berupa 1 buah Hanphone. Kemudian barang bukti diamankan dari tangan BGEL (24) 1 buah hanphone merek Realmi 6 pro. 

Sedangkan pelaku satunya yang benisial YSB (33), barang bukti dianmankan berupa 1 buah bong alat hisap dan 1 buah handpone merek Samsung A33. 
     
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan dua saksi sekaligus tersangka yang diamankan terlebih dahulu oleh personel Satresnarkoba.


"Jadi empat pelaku ini diamankan berdasakan informasi dari masyatakat kalau sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran lokasi perumahan BTN. Infomasi tersebut langsung diselidiki oleh personel," kata Ipda Hempy.

Lanjut Ipda Hempy bahwa, setelah mendapat informasi tim langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan memantau salah satu rumah.

Rumah tersebut diketahui merupakan milik salah satu Dalam Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Mimika berinisial TI dan langsung menggeledah rumah tersebut.

"Jadi TI ini adalah DPO yang selama ini di cari polisi dan akhirnya ditangkap bersama salah satu rekannya berinisial BGEL," tuturnya.

Menurutnya, setelah ditelusuri ternyata pelaku BGEL dan I merupakan orang tua kandung dari pelaku TI yang masih tinggal satu rumah.

Lanjutnya, saat diinterogasi pelaku I mengakui paketan sabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya.

Pelaku menyimpan sabu tersebut di rumah kos salah satu temannya beralamat di SP 4, Jalur 3, Jalan Kakatua, dan sebagian paketan narkotika sabu di titip di rumah temannya berinisial YSB.

"Empat pelaku ini telah diamankan beserta barang bukti kemudian digiring ke Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Hempy.

Ia menambahkan, perbuatan empat pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. 



Rilis: Joko lelono 

Lebih baru Lebih lama