Tanahnya Dicaplok Ahli Waris Temanggung Daeng Lira Meradan, Pengacara Sulit di Konfirmasi

Sambar.id, Gowa, Sulsel - Sebidang Tanah Tanahnya Dicaplok Ahli Waris Temanggung Daeng Lira Meradan yang terletak di Garassi, lingkungan Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (17/10/2023)


Tanah tersebut yang milik Temanggung Daeng Lira persil 37 kohir 154 CI, dilarang memasuki tanpa izin, kini Ahli Warisnya Meradan di Caplok oleh pihak lain.

Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?

Hal tersebut di ungkapkan oleh Yusuf selaku ahli waris Temanggung Daeng Lira saat ditemui dilokasi papan yang telah dipasang oleh PT GMTD tbk. Bersertifikat disertai dengan keterangan dilarang masuk tanpa izin.


"Ini GMTD dia sertifikatkan sumbernya dari mana, karena Tanah ini tidak bermasalah, kenapa tiba tiba langsung ada sertifikatnya, Kalau dibeli siapa yang jual," katanya.


Disisi lain, Dg Tadaeng berharap kepada pengacara para ahli waris bahwa adanya peristiwa tersebut tindakan apa?,

Baca Juga: Petani Kalasey Minta Pembangunan Mako Brimob di Batalkan

"Saya sebagai ahli waris Temanggung Daeng Lira minta kepada Pak Nanan sebagai kuasa hukum para ahli waris tindakannya apa," ucap Dg Tadaeng saat ditemui.


Dikuatkan oleh Daeng Nai, ini Tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan. "Ini kan tidak perna dijual," singkatnya 


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)


Lebih baru Lebih lama