Sambar.Id, Buton Tengah, Sultra - Seorang siswi SMP di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial NHR (14) menjadi korban perundungan sekelompok remaja putri.
"Pada hari Jumat 1 Desember 2023 sekitar jam 09.30 Wita, Unit Resmob Polres Buteng bersama personil Polsek Mawasangka telah berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur (perundungan atau bullying)," tulis Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Narton Hafala, dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (01/12/2023).
Dikatakan, perundungan tersebut dilakukan oleh 3 putri remaja dengan inisial SMR (16), WM (15) dan KL (15).
Dari keterangan pelaku, polisi mendapati informasi kalau aksinya tersebut dipicu hanya karena pertanyaan korban kepada teman lelakinya.
"Korban bertanya pada temannya yang bernama Radit, apakah Ledies itu sama dengan wanita penghibur?," katanya
Lantas, pertanyaan itu di dengar oleh salah satu rekan dari pelaku, sebut saja AD. Mendengar pertanyaan itu, lantas AD menyampaikan kepada para pelaku.
"Sehingga pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, saat korban pulang sekolah, korban dicegat oleh ketiga pelaku dan ditarik di kebun mete kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bergantian," ungkapnya.
Saat melakukan penganiayaan, para pelaku juga sempat merekam kejadian tersebut. Aksi tersebut kemudian terhenti setelah salah satu teman pria pelaku melerai.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mako Sat reskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya (Hanif).