Kematian Remaja 18 Tahun Ditembak Aparat: LKBHMI Desak Penetapan Tersangka


MAKASSAR
, SAMBAR.ID - Kematian seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga akibat tindakan aparat pada tanggal 01 maret 2026, di Kota Makassar memicu sorotan dari kalangan advokat mahasiswa. Selasa 
3 Maret 2026 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menegaskan kasus ini harus diproses tegas dalam kerangka hukum pidana dan hak asasi manusia.

Direktur LKBHMI, Alif Fajar, S.H, menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan setiap tindakan aparat, termasuk penggunaan senjata api, tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Jika benar terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan hingga menyebabkan hilangnya nyawa, maka ini bukan sekadar persoalan etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Alif dalam pernyataan resminya.

Perspektif Hukum Pidana

Menurut LKBHMI, dalam konstruksi hukum pidana, hilangnya nyawa akibat tindakan aktif aparat harus diuji secara cermat melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikualifikasikan, antara lain, berdasarkan:
Pasal 338 KUHP (lama)

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Pasal 458 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana)

“Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 459 UU 1/2023 (Pembunuhan)

“Setiap Orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Selain itu, ketentuan lain dapat diterapkan apabila ditemukan:
unsur kesengajaan, termasuk dolus eventualis; atau kelalaian berat (culpa lata), yang dalam KUHP lama antara lain dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).

LKBHMI menegaskan, setiap aparat yang menggunakan senjata api di luar standar operasional prosedur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melampaui batas kewenangannya.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika alat bukti cukup, segera tersangkakan pelaku. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada seragam dan jabatan,” ujar Alif Fajar, S.H.

Perspektif Hak Asasi Manusia
Kapolsek Panakkukan Terlihat dirumah duka


LKBHMI mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan non-derogable right yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam kerangka HAM, negara memikul tiga kewajiban utama:

  • To respect (menghormati)
  • To protect (melindungi)
  • To fulfill (memenuhi)
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyebabkan hilangnya nyawa warga negara wajib diusut melalui penyelidikan yang efektif, independen, dan transparan.

Lima Desakan LKBHMI

Atas peristiwa tersebut, LKBHMI menyampaikan lima tuntutan tegas:

  1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka terhadap oknum aparat yang diduga terlibat apabila alat bukti telah terpenuhi.
  2. Mendorong penonaktifan sementara aparat yang diduga terlibat guna menjamin objektivitas pemeriksaan.
  3. Memastikan seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil forensik, diamankan serta diuji secara transparan.
  4. Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban.
  5. Menolak segala bentuk impunitas dalam proses penegakan hukum.

“Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Aparat penegak hukum bukan pihak yang kebal hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi,” tutup Alif.


LKBHMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolda Sulawesi Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus serta dugaan keterlibatan perwira yang disorot publik. 


Redaksi akan terus memperbarui informasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan akuntabel. (Al)

Lebih baru Lebih lama