Kadis Pendidikan Sinjai Diduga Praktik Fee hingga 15 Persen?, Pengadaan Komputer Disorot!



Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Aktivis Non Governmental Organization (NGO) menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.


Sorotan tersebut mencuat pada proyek pengadaan 21 unit komputer merek Dell OptiPlex 5000 Tower yang dinilai memiliki indikasi ketidakwajaran harga.


Aktivis NGO, Musadaq, mengatakan temuan dalam LHP BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara.


“LHP BPK itu bukan sekadar catatan administratif. Jika ditemukan indikasi ketidakwajaran harga, maka aparat penegak hukum bisa menjadikannya pintu masuk penyelidikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).


Dugaan Mark-Up Harga


Dalam dokumen pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPK mencatat adanya dugaan ketidakwajaran harga pengadaan komputer tersebut.


Harga satuan dalam dokumen LHP tercatat Rp51.986.000 per unit.


Padahal, berdasarkan harga pasar resmi tahun 2023, perangkat dengan tipe serupa berada di kisaran Rp19.500.000 hingga Rp30.000.000 per unit, tergantung spesifikasi.


Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam audit.


Sebanyak 21 unit komputer itu diketahui didistribusikan ke Dinas Pendidikan, 16 Sekolah Dasar (SD), serta lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai.


Selain persoalan harga, BPK juga mencatat bahwa belanja perlengkapan sekolah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 disajikan sebagai Belanja Peralatan dan Mesin, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi anggaran.


Dua Kontrak, Satu Rekanan


Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kegiatan pengadaan dilakukan melalui dua Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan rekanan yang sama, yaitu PT AMPE.


Kontrak pertama bernomor 421/04.169/SP.PPK/SD/V/DP/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp4.050.501.000 untuk pengadaan di jenjang SD.


Sementara kontrak kedua bernomor 421/04.207/SP.PPK/P.S-SMP/DISDIK/2023 tertanggal 20 Juli 2023 senilai Rp1.152.178.490 untuk pengadaan di jenjang SMP.


Musadaq menilai penting untuk menelusuri apakah temuan serupa juga muncul dalam LHP BPK tahun berikutnya, yang saat ini masih berproses.


“Kalau di tahun berikutnya temuan itu masih muncul, berarti ada indikasi ketidakpatuhan dalam tata kelola anggaran. Ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan pejabat strategis di pemerintahan,” katanya.


Dugaan Fee 15 Persen


Sementara itu, sumber internal berinisial HN mengungkap adanya dugaan praktik pembagian fee hingga 15 persen kepada sejumlah oknum pejabat.


Menurutnya, praktik tersebut diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk kadi dinas Pendidikan dan mantan Bupati Sinjai.


HN juga menyebut proyek tersebut pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulawesi Selatan, Polres Sinjai, hingga pihak kejaksaan.


Namun hingga kini, ia menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.


Bantahan Dinas Pendidikan


Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui Muhammad Adly membantah bahwa isi LHP BPK TA 2023 merupakan temuan pelanggaran.


Menurutnya, dokumen tersebut hanya memuat jenis barang yang diadakan serta rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti oleh pihak dinas.


Ia juga menyebut klarifikasi telah disampaikan kepada penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).


Dasar Hukum


Jika terbukti terjadi penyimpangan anggaran, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terkait klasifikasi belanja dan tata kelola anggaran.


Pesan Presiden tentang Anggaran Pendidikan


Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah pusat maupun daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran pendidikan.


Menurut Presiden, dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, karena menyangkut masa depan generasi bangsa.


“Korupsi adalah musuh utama bangsa. Kita harus membersihkan pemerintahan agar kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya mengenai reformasi tata kelola pemerintahan.


Prabowo juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana amanat konstitusi bukanlah ruang untuk praktik mark-up proyek, pembagian fee, maupun manipulasi pengadaan barang dan jasa.


“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang mempermainkan anggaran pendidikan. Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, negara harus bertindak tegas,” tegasnya.


Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto juga meminta masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi mewariskan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi kepada generasi mendatang.


“Kita sekarang berjuang melawan korupsi supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat. Tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia. Mari kita bersatu,” ujarnya.


Prabowo juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyelewengan yang dilakukan pejabat atau pemimpin di sekeliling mereka.


“Jangan ragu-ragu. Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” tegasnya.


Pesan Presiden ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran pendidikan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masa depan anak-anak Indonesia.


Sorotan terhadap LHP BPK ini menambah daftar persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Sinjai.


Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut, demi memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi ruang permainan segelintir elit birokrasi. (jm/pl)


Lebih baru Lebih lama