Sambar.id Bangka Barat || Terduga sebagai pendana, pengepul,dan pengolah bijih timah ilegal didaerah Parit tiga ,Kabupaten Bangka Barat.
Agat yang dikenal sebagai salah satu bigbos timah diBangka Barat yang pada tahun 2025 kemaren ,sempat buron sejak rumah dan Gudang timahnya disegel Satgas Halilintar dan kejagung RI.
Akhirnya berhasil diamankan satuan tugas ( satgas) Tricakti dirumah mewah nya diparit tiga ,Bangka Barat. Senin sore,2/02/2026.
Agat yang dikenal sebagai pemain lama di bisnis timah ,merupakan salah satu kolektor yang menjadi mitra PT.timah dan smelter.
Rekam jejaknya pun kembali diingat publik sebagai salah satu tersangka kasus tipikor "Permainan timah slag atau Terak" di gudang Baturusa milik PT.Timah ,bersama AS,dan Direktur CV.MBS Tajudi pada tahun 2020 silam.
Namun kasus tipikor Terak tersebut lenyap setelah adanya vonis bebas hakim PN Pangkalpinang kepada 3 tersangka tersebut, yang pada saat itu masuk dalam penanganan penyidikan oleh kejati Bangka Belitung.
Setelah nya Agat dikenal luas sebagai kolektor besar timah yang mempunyai banyak kaki, baik sebagai pemasok timah ke BUMN sebagai mitra ,dan juga ke smelter swasta dibangka Belitung.
Nama Agat sebagai big bos cukup disegani dibabel ,dan terkesan Kebal Hukum.
Saat ini Agat telah di titipkan oleh satgas Tricakti di mapolda babel dibawah Direktorat Krimsus Polda Babel.
Publik menyoroti Jejak sang Bigbos apakah akan berakhir dijeruji besi, atau kembali bisa lolos seperti kasus hukum sebelumnya karena diduga dibackingi oknum aparat,dan petinggi-petinggi terkait.
Semuanya akan terungkap pada jumpa pers yang akan digelar oleh Satgas Tricakti dan kabar nya akan dihadiri langsung oleh menko Polhutkam, apakah Agat CS akan dilakukan penyidikan dan diproses hukum dibabel atau diproses hukum diluar Babel.
Publik Bangka belitung tentunya berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus Agat Cs ,dan menindak tegas jika diduga melanggar hukum terutama dalam hal Tata kelola Niaga Timah dalam Kasus Timah Ilegal yang menyebabkan Kerugian negara Triliunan Rupiah.
(*)





.jpg)





