SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Perwakilan Forum Pemuda Kaili sekaligus anggota International Association of Democratic Lawyers (IADL), Moh. Raslin Chily, menyoroti tajam praktik rangkap jabatan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah BUMN Karya.
Fenomena tersebut dinilai memicu konflik kepentingan yang merugikan tata kelola proyek negara.
Raslin mengungkapkan bahwa keterlibatan pejabat eselon I hingga Wakil Menteri sebagai komisaris di perusahaan seperti Hutama Karya dan Brantas Abipraya membuat fungsi pengawasan menjadi tumpul.
"Pejabat teknis yang seharusnya mengawasi jalannya proyek malah merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelaksana. Akibatnya, kontrak BUMN Karya tetap berjalan meski kinerjanya buruk atau memiliki utang besar," ujar Raslin dalam keterangannya.
Kritik Perlakuan Istimewa dan Proyek Mangkrak
Raslin juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara kontraktor swasta murni dan BUMN Karya. Ia menyebut banyak proyek di Sulawesi Tengah yang gagal diselesaikan tepat waktu, namun pihak Balai Kementerian, Kasatker, dan PPK justru memberikan perpanjangan kontrak hingga berbulan-bulan, bahkan tahunan.
"Kalau kontraktor murni gagal, langsung putus kontrak. Tapi BUMN Karya tetap diperpanjang bertahun-tahun dengan berbagai alasan. Ini ketidakadilan nyata," tegasnya geram.
Sejumlah proyek di Sulawesi Tengah yang menjadi catatan merah antara lain:
*Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pasca-bencana Sulteng,
*Rehabilitasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palu,
*Proyek Sungai Namu, Pembangunan Gedung AMC RS Anutapura Palu,
*Dampak Ekonomi: Vendor Lokal Bangkrut.
Buruknya manajemen BUMN Karya ini berdampak fatal pada ekonomi lokal. Raslin membeberkan bahwa banyak vendor di Kota Palu yang gulung tikar karena pembayaran yang tak kunjung dilunasi oleh perusahaan plat merah tersebut.
"Banyak vendor di Palu bangkrut karena utang proyek yang ditinggalkan BUMN Karya belum dibayar. Ini sangat ironis bagi daerah yang sedang berusaha bangkit," tambahnya.
Rencana Surat untuk Presiden
Menyikapi kondisi tersebut, Raslin menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia meminta agar Inpres Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penunjukan BUMN Karya dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dikaji ulang secara total guna memastikan transparansi dan keadilan bagi pengusaha daerah.**





.jpg)





