Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Buka Pendaptaran Pengawas TPS, Ini Persyaratannya



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang  pada hari ini Selasa 02 Januari  2024 membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Pusakanagara jalan raya Gempol Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Selasa (02/01/2024).


Ketua Komisioner Panwas Kordiv SDM Kecamatan Pusakanagara Sudrman mengatakan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) merupakan salah satu unsur Pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan. Dimana  sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberitahukan kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi 2024 mendatang," ujar Sudirman.


"
Salah satu hal yang ditekankan mengenai persyaratan PTPS yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu," ucapnya.

Sudirman menambahkan, diketahui pula bahwa jumlah TPS di Kecamatan Pusakanagara  adalah sebanyak 154 TPS dimana keperluan PTPS juga sesuai jumlah TPS, sedangkan waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024," terangnya.


Untuk diketahui berikut ini jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu.


• Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.

• Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024.
• Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.
• Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.

• Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.

• Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

• Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

• Wawancara: 2-17 Januari 2024.
• Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
• Pergantian calon terpilih (jika ada) 19-21 Januari 2024

• Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.

Sedangkan untuk persyaratan PTPS  yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar:

• Warga Negara Indonesia.

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

• Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

• Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

• Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (*)
Lebih baru Lebih lama