Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Pusakanagara berupaya menjalankan fungsi pengawasannya untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam agendanya Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Sudirman pimpin press release yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Pusakanagara, Selasa (23/01/20224).
Dikatakan Sudirman, mengutip UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, serta PKPU No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023, Panwaslu Pusakanagara memastikan bahwa tahapan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Untuk diketahui Kecamatan Pusakanagara ada 154 TPS yang tersebar di 7 Desa dengan hak pilih yang terdaftar 31727 pemilih," ucap Sudirman.
Selain itu Sudirman yang didampingi Kordiv HP2HM Dede Malul serta Kepala Sekretariat Dadan Supartika, S.E, mengatakan tahapan kampanye pemilihan umum, Panwaslu Pusakanagara tengah menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kami mengajak kepada teman-teman media agar bisa berkolaborasi mensukseskan serta mengawasi Pemilu 2024 sesuai apa yang kita harapkan, seperti jujur dan adil," ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Pusakanagara menyampaikan, kami dari Panwaslu sudah melakukan sosialisasi atau himbauan baik melalui media maupun bersurat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta Instansi yang lainnya.
"Alhamdulillah kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN, TNI/Polri untuk netral dalam Pemilu yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 nanti," pungkasnya.
Hadir dalam press release tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara, Sudirman, Kordiv HP2HM Dede Malul, Kepala Kesekretariatan, Dadan Supartika, PKD se-Kecamatan Pusakanagara, Bhabinkamtibmas Polsek Pusakanagara, Babinsa AD Koramil 0511/Pusakanagara, serta staf komisioner Pusakanagara. (*)







.jpg)
