Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Batusuya, Polres Donggala Gelar Press Release

Caption : Kasihumas Polres Donggala, AKP Nyoman Suwenda, memimpin press release didampingi oleh Aipda Syamsuardi, S.A.P, Kanit IDIK Satuan Narkoba Polres Donggala/F-Abubakar 


Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Polres Donggala kembali menggelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Pada Selasa,( 19/03/2024).


Kasihumas Polres Donggala, AKP Nyoman Suwenda, memimpin langsung press release tersebut dengan didampingi oleh Aipda Syamsuardi, S.A.P, Kanit IDIK Satuan Narkoba Polres Donggala.


Adapun pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan di ruang humas Polres Donggala dan dihadiri oleh sejumlah rekan-rekan media.


"Kasus penyalahgunaan narkoba ini melibatkan seorang tersangka bernama (N) @ Dg.Husen (46) yang beralamat di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, " ujar Kasihumas AKP Nyoman Suwenda.


Sementara itu Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba, IPTU Rizal Polii, S.H, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan di bagian halaman tersangka Tim Satrenarkoba menemukan tanah yang kelihatannya barang mencurigakan yakni narkotika.



Akhirnya Tim Resnarkoba membongkar dan di temukan dua (2) satu paket kristal narkotika jenis sabu dan satu(1) bungkus tisu warna putih dan lakban. 


Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 thn 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Ribu dan paling banyak Rp 8 Miliar.


Kemudian Pasal 127 ayat( 1 ) undang undang no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama (4) tahun.


"Untuk itu Polres Donggala berkomitmen dan harapannya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.” Tutup kasi humas. (Abubakar/Red).

Lebih baru Lebih lama