Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan, Nama Bupati Lutim Tercantum sebagai Terlapor


MAKASSAR, SAMBAR.ID —
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi Stone Crusher senilai Rp6,7 miliar ke tahap penyidikan. Jum'at (11/09/2026)


Dalam perkara tersebut, nama Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, tercantum sebagai terlapor. Peningkatan status perkara merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026.


Perkembangan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 10 September 2026. SPDP tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pelapor. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.


Laporan diajukan oleh M.Y. Khaerul Umam selaku kuasa hukum Siosanto, dengan Irwan Bachri Syam tercatat sebagai terlapor. Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Namun demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan belum berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.


Berawal dari RAB Proyek


Kuasa hukum pelapor, Muhammad Nasir, menyebut perkara tersebut berawal dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kerja sama proyek yang dibuat pada 21 Mei 2021. Menurut Nasir, dokumen itu dibuat sebelum Irwan Bachri Syam terpilih sebagai Bupati Luwu Timur. Ia menyebut nama dan tanda tangan Irwan tercantum dalam dokumen tersebut.


“Di RAB ada lima poin. Salah satunya tertulis jelas, investor Stone Crusher mendapat profit Rp2 miliar,” ujar Nasir di Makassar.


Nasir menjelaskan, proyeksi keuntungan tersebut dihitung berdasarkan kapasitas produksi Stone Crusher yang disebut mencapai 200 ton per jam. Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, produksi diproyeksikan mencapai 1.600 ton per hari atau sekitar 41.600 ton per bulan.


“Investor mendapat fee Rp50 ribu per ton. Rp50 ribu dikali 41.600 ton hasilnya Rp2.080.000.000 per bulan,” jelasnya.


Menurut Nasir, perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar keuntungan yang ditawarkan kepada investor dalam kerja sama.


Dana Investasi Disebut Belum Dikembalikan


Nasir mengatakan kerja sama investasi berlangsung sejak 2021, saat Irwan Bachri Syam belum menjabat sebagai Bupati Luwu Timur. Menurutnya, para pihak juga telah menyepakati mekanisme pengembalian dana investasi.


“Namun hingga 2026, tidak ada pengembalian yang dilakukan,” tegas Nasir.


Dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Sulsel, Irwan disebut dilaporkan oleh dua investor, yakni Siosanto Santoso dan Bambang Haryanto. Total investasi dalam dua laporan polisi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar. Sementara perkara yang kini naik ke tahap penyidikan mencantumkan nilai kerugian sebesar Rp6,7 miliar.


Penyidikan Jadi Titik Uji Alat Bukti


Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi babak penting untuk menguji seluruh konstruksi dugaan tindak pidana, mulai dari dokumen kerja sama, aliran dana, pelaksanaan investasi, kewajiban pengembalian, hingga hubungan hukum para pihak. Penyidik juga disebut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait perkembangan penanganan perkara.


Di sisi lain, Irwan Bachri Syam masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Sambar.id akan terus memantau proses penyidikan serta memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. (*/AT)

Lebih baru Lebih lama