SAMBAR.ID// JAMBI - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi. Rabu (06/03/2024) Pukul 17.30 Wib, di Jalan Delta Rt. 02, Kelurahan Nipah panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Anggota Bid Brantas BNNP Jambi berhasil Mengamankan, Pelaku (NS) Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Delta Rt. 02, Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atas tindak pidana narkotika
Saat penangkapan BNNP berhasil menyita Barang bukti 3 paket kecil plastik klip bening, yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu, 1 paket sedang plastik klip bening berisikan serbuk bening di duga narkotika jenis sabu Berat bruto 10,94 gram.
1 unit handphone realmi gold, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 buah dompet toko mas haji masri warna coklat, 1 buah dompet kecil merk marvel warna biru, 1 buah korek api, plastik klip bening
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, menyatakan Kronologi Awalnya pada hari, Selasa (05/03 2024) anggota Bid berantas BNNP Jambi melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang, kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada aktivitas dari pelaku diduga yang menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari, Rabu tanggal 6 maret 2024, sekira pukul 17.30 wib di lakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi dan di dapati diduga (NS) sedang berada di rumah dalam kamar dan pada saat di lakukan penggeledahan badan di temukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening, yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam kamar di duga pelaku di temukan plastik klip sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
Dan proses selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Melakukan pengembangan terhadap jaringan nya” ungkap Brigjen Pol. Wisnu.
(Tarmizi)