SAMBAR.ID, Muna Barat, Sultra - Masih rendahnya presentase kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB), Pemda Muna Barat (Mubar) mulai buka layanan mempermudah pengurusan NIB. Hal yang dilakukan oleh Pemda dengan melakukan jemput bola (mendatangi setiap kampung) agar pelaku usaha memiliki legalitas yang sah.
Dalam pengurusannya pun cukup mudah, masyarakat yang ingin mengurus NIB cukup dengan memenuhi dua (2) persyaratan, yakni memiliki e-KTP dan email aktif. Apabila telah terpenuhi maka NIB akan segera terbit.
Layanan NIB itu dituangkan ke program inovasi Sapa Kampung. Untuk itu, Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo mengatakan akan pertama dilakukan adalah pengadaan mobil layanan keliling untuk menunjang program sapa kampung.
"Pendampingan penertiban NIB secara jemput bola gencar dilakukan agar pelaku usaha memiliki legalitas dalam berusaha serta meningkatkan target realisasi investasi," kata Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo pada awak media, Jumat (22/03/2024).
Ditempat yang sama, kepala DPMPTSP Muna Barat, La Ode Hanafi mengatakan hal ini ialah wujud tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, yang dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu lanjutnya, juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.
"Untuk itu, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Pemda Muna Barat telah melakukan implementasi dengan perda tentang pemberian insentif dan perizinan berusaha di Muna Barat," kata La Ode Hanafi.
"Sapa Kampung ini telah ditetapkan sebagai salah satu inovasi daerah," sambungnya.
Atas program inovasi tersebut, terangnya, Pemda Mubar terpilih menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menghadiri dan mempresentasikan inovasi Sapa Kampung di Bappenas RI.
Dasar dibentuknya program sapa kampung, masih kata Hanafi, dikarenakan masih rendahnya presentasi pemilik NIB di beberapa kecamatan di Mubar seperti Napano Kusambi, Maginti, Tiworo Selatan, dan Tiworo Utara.
Beda halnya dengan Kecamatan yang telah banyak memiliki NIB seperti di Tiworo Kepulauan, Lawa, dan Kusambi.
"Kemarin telah dilakukan pelayanan ke desa Latawe dan terlayani 22 orang, yang mana masyarakatnya mayoritas mata pencaharian di bidang jasa dan perdagangan," ujarnya.
Ia menyebut, target program inovasi Sapa Kampung untuk tahun 2024 sebanyak 250 NIB terbit. Hal itu sejalan dengan misi saat dilakukan Louncing Sapa Kampung tahun 2024 dan bimtek atau sosialisasi pelaporan kegiatan usaha secara online.
Selanjutnya, realisasi investasi akan terlihat secara online dan itu hanya bisa dilaporkan melalui sistem OSS yang telah memiliki NIB maka pada April mendatang batas akhir pelaporan triwulan 4 tahun 2024.
Reporter: Laode Abubakar