BREAKING NEWS: KPK Temukan Pelanggaran Wewenang dan Unsur Korupsi dalam Program Seragam Sekolah Gratis Makassar

Hasil Verifikasi Laporan Masyarakat (doc.ist)

Sambar.id, Makassar
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan dalam Program Seragam Sekolah Gratis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar. Rabu (28/01/20226)


Hasil verifikasi tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran wewenang serta indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.

Berita terkait: Kasus Seragam Gratis Makassar Menggelinding ke KPK, Kejagung, Mabes Polri, LMP Sulsel Minta Presiden Turun Tangan

Indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan perbuatan pidana.


Dari aspek administrasi pemerintahan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pejabat publik untuk bertindak sesuai asas legalitas, kecermatan, dan kepentingan umum.

Baca Juga: Ketua GEMA Laskar Merah Putih Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis ke Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, pelaksanaan program Seragam Sekolah Gratis yang melibatkan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Tanda terima laporan (doc.foto)

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.


Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pengaturan pemenang, penunjukan yang tidak sah, atau pengkondisian penyedia barang, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pengadaan, tetapi juga dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan LMP Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp18 Miliar

Selain itu, penggunaan anggaran program juga wajib mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.


KPK menyatakan bahwa hasil verifikasi ini menjadi dasar hukum untuk langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.


Kasus ini menegaskan kembali bahwa program bantuan pendidikan yang bertujuan meringankan beban masyarakat harus dilaksanakan secara bersih dan akuntabel, serta tidak dijadikan sarana penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Program Seragam Sekolah Gratis Kota Makassar masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan guna kepentingan klarifikasi dan keberimbangan informasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta prinsip jurnalistik yang berlaku.

Sumber: Taufik Hidayat


Lebih baru Lebih lama