Polsek Pengandonan Polres Oku Bekuk Pelaku Penggelapan



Sambar.id, OKU, SUMSEL -
Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan Polres Ogan Kumering Ulu (Oku) mengamankan pelaku UH (60) warga Desa Tanjungsari  Kecamatan Pengandonan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait  penjualan rumah milik Nangumi warga Dusun 1 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji dengan cara  memalsukan tanda tangan pemilik rumah, Sabtu (23/03/2024).


Kapolres Oku AKBP Imam Zamroini, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar, menuturkan, kronologis kejadian berawal Pada hari selasa tgl 19 Maret 2024 sekira Jam.16.00 wib Di Desa Surau Kecamatan Muarajaya Kabupaten Oku telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan di mana pelaku menjual rumah milik pelapor di Desa Surau Kecamatan  Muarajaya Kabupaten Oku tanpa sepengetahuan pemilik rumah dengan cara pelaku memalsukan tanda tangan pemilik.

Pelaku sendiri  merupakan adik kaka dengan korban,  dengan sengaja memalsukan  Surat Keterangan Jual Beli Rumah Sekatan yang ditanda tanganni oleh kepala Desa Surau atas nama Yusef pada tanggal 19 Maret 2024, dan terlapor mengakui telah menjual rumah milik pelapor kepada saudara Lindi Apriadi  pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)," tutur Kapolsek.

"Saat itu pelaku  mengakui bahwa saudara Lindi Apriani  (Pembeli) baru membayar uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) sebagai panjer kepada pelaku, sedangkan pelaku juga mengakui telah memalsukan tanda tangan pemilik rumah di Surat Keterangan Jual Beli Rumah.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 40 000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polsek Pengandoan," ucap Kapolsek.


Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku
Uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) uang tersebut adalah uang sisa  panjer dari hasil penjualan rumah, satu lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Rumah Beserta Sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan saudara Lindi Apriadi ,tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan di tanda tangan Kepala Desa Surau atas nama H. Yusef Mahrin," terang Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa. 


"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.


Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polsek Pengandonan," pungkasnya. (Diego)
Lebih baru Lebih lama