SAMBAR.ID, SINJAI — Maraknya praktik pengobatan alternatif yang diduga menyimpang di Kabupaten Sinjai tak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar: di mana peran tokoh agama—apakah diam membisu?,
Sorotan ini disampaikan oleh Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Dzoel SB, menyusul viralnya kasus seorang sandro (dukun) bernama Risal yang memperagakan ritual menyerupai salat disertai mantra tak pantas.
Namun bagi Dzoel, persoalan ini tidak berdiri sendiri—melainkan mencerminkan adanya ruang kosong dalam pengawasan moral di tengah masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana, di mana ustaz, di mana tokoh agama, di mana peran pondok pesantren ketika praktik seperti ini tumbuh dan berlangsung puluhan tahun?” tegasnya.
Menurutnya, Sinjai selama ini dikenal sebagai daerah dengan basis keagamaan yang kuat. Kehadiran pondok pesantren, majelis taklim, dan para ustaz seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga kemurnian akidah masyarakat. Namun realitas yang muncul justru memperlihatkan adanya pembiaran.
“Ini bukan hanya soal pelaku. Ini soal ekosistem sosial. Ketika penyimpangan dibiarkan, itu artinya ada fungsi pengawasan moral yang tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh, Dzoel mengingatkan sebuah realitas yang kerap luput disadari:
“Ketika sesuatu yang menyimpang dibiarkan lama, ia berubah seolah-olah menjadi biasa.”
Fenomena itu kini tampak nyata. Bahkan publik mulai membongkar sisi lain yang tak kalah mencengangkan: tarif pengobatan yang dinilai tidak masuk akal.
“Rp1,5 juta untuk stroke, dan penyakit lain sekitar Rp750 ribu tiap kali berobat. Mahal sekali untuk sesuatu yang tidak jelas secara medis,” tulis seorang warganet.
“Kalau orang sudah sakit dan putus asa, apa saja dicoba. Tapi kalau sampai segitu tarifnya, ini bukan pengobatan—ini bisnis penderitaan.”
Dzoel menilai kondisi ini menunjukkan bagaimana masyarakat bisa terjebak antara kebutuhan akan kesembuhan dan minimnya literasi—baik secara medis maupun keagamaan.
Namun di balik kegaduhan ini, muncul ironi yang tak kalah menyentak.
Perlawanan justru lebih dulu datang dari kalangan jurnalis.
Gelombang laporan resmi, kecaman tokoh agama, serta tekanan dari insan pers kini mengarah pada satu tuntutan yang sama: penegakan hukum yang tegas, cepat, dan tanpa kompromi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Nurzaman Rezaq, yang menilai konten tersebut mencampurkan unsur doa dengan kata-kata tidak senonoh.
Ia turut menyerahkan bukti berupa rekaman video, tangkapan layar, serta keterangan awal kepada pihak kepolisian.
Pelaporan juga dilakukan oleh media Karebanasulsel Pimpinan Redaksinya, Abas Kelana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga ruang publik dari praktik yang meresahkan dan berpotensi menyesatkan.
“Pers tidak boleh diam ketika ruang publik dirusak oleh praktik yang menyimpang. Ini bukan hanya soal berita, tapi soal tanggung jawab moral,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan refleksi keras di tengah masyarakat:
Alangkah celakanya jika hanya jurnalis yang bersuara, sementara yang lain memilih diam. Padahal, dalam konteks ini, peran tokoh agama sangat krusial dan tidak tergantikan.
Ironisnya. Di Sinjai terdapat 22 pondok pesantren, puluhan Ormas Islam, 2 universitas Islam, serta ratusan imam desa dan penyuluh agama yang menerima insentif, namun praktik menyimpang tetap berjalan puluhan tahun tanpa pengawasan nyata.
Tokoh agama bukan sekadar penceramah di mimbar, tetapi penjaga akidah, pembimbing umat, dan pengarah moral sosial.
Tokoh agama seharusnya:
- Memberikan edukasi akidah secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik syirik dan perdukunan.
- Meluruskan pemahaman tentang pengobatan dalam Islam, membedakan antara ikhtiar medis, ruqyah syar’i, dan praktik menyimpang.
- Turun langsung ke masyarakat, bukan hanya menunggu di forum formal, tetapi hadir di tengah keresahan warga.
- Bersikap tegas, tidak abu-abu terhadap praktik yang jelas bertentangan dengan ajaran agama.
- Berkolaborasi dengan aparat dan media, untuk mencegah penyebaran praktik menyesatkan.
“Jangan tunggu viral baru bicara. Jangan tunggu gaduh baru bersikap,” kata Dzoel.
Ia juga menekankan pentingnya pondok pesantren sebagai pusat literasi keagamaan yang hidup dan responsif terhadap realitas sosial.
Dalam penegasannya, Dzoel mengutip larangan dalam ajaran Islam. Ia menyebut bahwa praktik perdukunan dan meminta bantuan kepada selain Allah termasuk dalam kategori yang dilarang.
“Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa syirik adalah dosa besar yang tidak diampuni jika tidak bertaubat,” ujarnya, merujuk pada makna QS An-Nisa ayat 48.
Selain itu, ia juga mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu mempercayai ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Menurut Dzoel, peringatan ini seharusnya menjadi rujukan utama bagi umat dalam menyikapi fenomena semacam ini.
“Ini bukan hanya soal benar atau salah secara sosial, tapi juga menyangkut akidah. Jangan sampai masyarakat dibiarkan tersesat karena pembiaran,” tegasnya.
Di tengah sorotan tersebut, Dzoel tetap memberikan apresiasi kepada pihak yang telah bersuara.
“Saya mengapresiasi Ustaz Fadel yang berani bersuara dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini contoh bahwa tokoh agama harus hadir, bukan diam,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk refleksi bersama, bukan serangan terhadap pihak tertentu.
“Ini alarm. Bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memperbaiki. Karena ketika masyarakat bingung antara yang benar dan yang menyimpang, di situlah semua pihak harus hadir,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi kunci utama.
“Negara harus hadir. Hukum tidak boleh kalah. Ketika bukti sudah ada dan keresahan publik meluas, maka tidak ada alasan untuk lambat,” tegasnya.
Kini, Sinjai atau Butta Panrita Kitta mengandung arti tanah para ulama sedang diuji.
Bukan hanya oleh satu praktik yang menyimpan, tetapi oleh keberanian semua pihak untuk bersikap. Apakah akan tetap diam, atau mulai bertindak? (*)

.jpg)





.jpg)



