Arogansi Petugas Penjaga Taman Kota Pasuruan

SAMBAR.ID// PASURUAN, JATIM | Seharusnya, seorang petugas publik seperti penjaga taman kota memiliki jiwa pelayanan dan ramah terhadap masyarakat atau pengunjung yang datang. Namun, tidak demikian halnya dengan seorang petugas penjaga taman di Jl. Pahlawan No.16, Pekuncen, Kec. Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67127 kota Pasuruan. Pada tanggal 20 April 2024 pukul 23.00 wib , seorang jurnalis dari sambar.id datang ingin bersantai di taman kota Pasuruan, namun mendapat perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dari petugas tersebut.(21/4/2024)


Petugas taman kota Pasuruan tersebut tidak sopan saat memberikan informasi bahwa taman sudah tutup. Bahkan, ketika sang jurnalis mengajukan pertanyaan mengenai ketentuan pembatasan waktu yang berlaku, petugas tersebut menjawab dengan arogansi bahwa jika ingin bertanya, harus pergi ke kantor DLHKP. Padahal, sebagai seorang petugas publik yang bertugas di luar ruangan, petugas tersebut seharusnya memahami dengan baik bahwa fasilitas yang berada di ruang publik seperti taman kota tidak memiliki ketentuan pembatasan waktu.


Ketika sang jurnalis berusaha mencari informasi lebih lanjut, petugas taman dengan arogansi dan kasar bahkan menggedor pundak sang jurnalis seolah-olah hendak melampiaskan amarahnya. Hal ini sungguh sangat disayangkan, karena seorang petugas publik seperti dia, seharusnya dapat melayani masyarakat dengan baik dan ramah. Namun, sikapnya yang arogan dan kasar justru membuat para pengunjung menjadi tidak nyaman dan merasa tidak dihargai.


Semua ini hanya dimulai ketika jurnalis tersebut mengambil foto petugas taman Pasuruan tersebut dan petugas tersebut merasa terancam oleh tindakan jurnalis yang dianggapnya sebagai pelanggaran undang-undang. Pada kenyataannya, mengambil foto di tempat publik tidak melanggar undang-undang, bahkan diperbolehkan dalam kebebasan pers.


Sikap arogansi yang ditunjukkan oleh petugas taman Pasuruan tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan dan perlu ada tindakan tegas dari instansi terkait. Ketika seorang petugas publik mulai merasa bahwa dirinya dapat mengabaikan hak asasi manusia dan perilaku kasar di tempat umum, maka itu mencerminkan kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan petugas tersebut.


Menurut undang-undang Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022, tidak ada ketentuan atau pembatasan waktu khusus untuk memasuki taman kota. Namun, kebijakan terkait jam operasional taman kota dapat diatur oleh pemerintah daerah setempat, yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.


Jam operasional taman kota Pasuruan biasanya disesuaikan dengan kebiasaan dan kepentingan masyarakat setempat, misalnya mulai dari pagi hingga menjelang petang, atau sepanjang hari dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Pengunjung dapat memperoleh jam operasional taman kota dengan memeriksa papan pengumuman di pintu masuk taman ataupun melalui informasi publik, seperti media sosial atau situs web pemerintah setempat.


Namun, meskipun tidak ada ketentuan waktu khusus untuk memasuki taman kota, pengunjung tetap harus memperhatikan tata cara dan etika dalam memanfaatkan RTH. Seperti menggunakan fasilitas taman kota sesuai dengan fungsinya, menjaga kebersihan dan keindahan taman tersebut, serta memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengunjung lainnya.


Dalam situasi seperti ini, seharusnya instansi pemerintah bertindak proaktif dan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Penggunaan kekuasaan dan intimidasi yang dilakukan oleh petugas taman Pasuruan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan sebaiknya petugas tersebut diberikan sanksi yang tegas dan pantas agar menjadi pembelajaran bagi petugas publik untuk mengerti bahwa fungsi utama mereka adalah melayani masyarakat dengan baik, bukan menunjukkan kekuasaan.


Diharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan Samsul Rizal, S.T., M.T.

Di antara sejumlah petugas publik salah satunya masih  bersikap ramah, sopan, dan melayani dengan baik. kasus seperti ini sangat disayangkan terjadi. Sebagai pengunjung yang datang ke tempat publik, kita berharap sambutan dan servis yang santun, layak, dan ramah dari pihak petugas. Kiranya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar dalam melaksanakan tugas dan hakikat pelayanan masyarakat, petugas publik di tempat umum seperti taman kota Pasuruan,atau di daerah lainnya, dapat berperan lebih efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di kota Pasuruan,sehingga RTH (Ruang Terbuka Hijau ) space public kembali ramai tidak sepi.


Jadi, dalam kasus yang terjadi di taman kota Pasuruan tersebut, apabila ada pembatasan jam operasional, sebaiknya pihak petugas memberikan penjelasan secara sopan dan menyampaikan informasi dengan jelas agar tidak terjadi salah pengertian antara petugas dengan pengunjung. Selain itu, petugas publik juga harus melayani masyarakat dengan ramah, sopan, dan menghargai hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan taman kota sesuai dengan fungsinya.


(R.1.S/Jinjo)

Lebih baru Lebih lama