Sambar.id Babel — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan pengawalan dari personil TNI, melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Marwan pada Jumat (6/3/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Marwan, yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, diamankan petugas di kawasan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat.
Proses pengamanan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan menyelesaikan ibadah salat Jumat.
Berdasarkan laporan di lapangan, Marwan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Kasus yang menjerat Marwan ini berakar pada kasus penyimpangan pemberian rekomendasi perizinan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Sigambir di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat berwenang saat itu, Marwan dinyatakan terlibat dalam proses perizinan lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare kepada PT Narina Keisha Imani (NKI).
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerja sama pemanfaatan lahan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,2 miliar.
Perjalanan hukum perkara ini tergolong cukup panjang. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas (onslag) terhadap Marwan.
Hakim saat itu berpendapat bahwa meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tindakan tersebut masuk dalam lingkup administrasi pemerintahan dan bukan merupakan tindak pidana.
Namun, kepastian hukum berubah setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan nomor 9117 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menyatakan Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Eksekusi yang dilakukan Tim Tabur ini ialah tahap akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tersebut.(*)






.jpg)



