Sambar.id, Mamasa - Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Bersama Lembaga Adat dan Pemerintah Kecamatan Tawalian melaksanakan giat problem solving terkait penyelesaian sengketa tanah/lahan yang terletak/berlokasi di dusun rantedambu desa rantetangnga kec.tawalian kab. Mamasa
Lebih lanjut dalam kegiatan pertemuan musyawarah lembaga adat kecamatan tawalian ini menghadirikan kedua belah pihak yang bermasalah Imanuel Bombong
Umur 50 tahun,Asn Pemda kab.Mamasa,Yusuf To'lea Umur. 52 tahun Pekerjaan Asn pemrov Sulbar
Dan Dari hasil keterangan dari kedua belah pihak, lembaga adat kecamatan tawalian mengambil keputusan yang disepakati kedua belah pihak dan siap menandatangani surat kesepakatan perjanjian problem solving tersebut
Lebih lanjut Kapolres Mamasa akbp Muhammad Amiruddin saat di konfirmasi menanggapi permasalahan ini , "ia pun mengatakan masalah sangat menentukan kesuksesan dalam menemukan solusi masalah. Pada aspek ini melibatkan pendalaman situasi masalah, melakukan pemilahan fakta-fakta, ucap nya
"Giat yang dilaksanakan oleh bahbinkamtibmas telah melakukan langkah yang benar dengan menghadirkan lembaga adat dan pemerintah kecamatan setempat"imbuhnya
"Tentunya dasar acuan permasalahan ini bisa Menghadapi masalah baru, artinya individu menyadari ada suatu masalah yang dihadapi
menjabarkan masalah dengan jelas dan kemungkinan-kemungkinan jawaban atas masalah tersebut harus masih perlu diuji kebenarannya"pesan nya