Ridwan Efendi : LMP Babel Mensupport Penuh Langkah Kejati Menuntaskan kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan 1500 Ha oleh PT. NKI

SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Senin (01/04/2024), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers di Gedung Tindak Pidana Khusus, menyoroti peningkatan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyoroti kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT. NKI (Narina Keisha Imani).


Langkah Kejati Babel dinilai Ridwan selaku ketua harian LMP Babel adalah langkah yang berani dan harus kita support penuh sebagai bentuk kepercayaan publik, kepada pihak Adhiyaksa dan kepedulian kita sebagai kontrol sosial.


Ridwan menyoroti pengawasan terkait pemanfaatan kawasan hutan status HP oleh  pemerintah daerah, aparatur desa, dengan dinas terkait .


Tidak mungkin lah pihak pemerintah daerah tidak tahu bahwa ada realisasi  yang tidak sesuai dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut disepanjang kota Waringin sampai labu yang tadinya dimanfaatkan untuk izin  perkebunan pisang menjadi lahan sawit oleh PT.NKI." ungkap Ridwan


Kami minta Kejati Babel segera melakukan penyidikan kepada semua pihak yang terkait agar diperiksa secara intensif dan mendalam terutama Dinas terkait dan pemberi izin agar jangan sampai lolos dari jerat hukum.


Pihak pemberi izin yaitu Pemerintah Faerah Propinsi Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, Aparat Desa dan Dinas terkait serta pihak PT. NKI harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait penyalahgunaan kawasan  hutan tersebut," tutup Ridwan saat dihubungi awak media.


(Ansory)

Lebih baru Lebih lama