Rumah 2 Lantai di Gunakan Sebagai Tempat Penampungan Para TKI Ilegal

Rumah 2 Lantai di Gunakan Sebagai Tempat Penampungan Para TKI Ilegal 

SAMBAR.ID// JAKARTA - Rumah 2 Lantai digunakan sebagai tempat penampungan para TKI/TKW yang mau di berangkatkan ke Bahrain Abu Dhabi dan Malaysia, 


Dalam hal ini perlunya kepekaan bagi setiap warga masyarakat Indonesia yang sering kali terjadi penipuan oleh oknum sponsor agency Penyalur  bagi para pekerja tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri yang tidak memiliki izin (Ilegal) secara badan hukum


Diantara salah satu agency alamat : Jalan Tanah Koja 1 No.25  RT. 05/RW. 02, Jati Negara kaum. Kecamatan Pulo gadung  Jakarta Timur, telah melakukan dugaan penipuan terhadap calon TKI dengan cara rekayasa data seperti pasport tour travel oleh oknum sponsor.

Diketahui calon TKW berasal dari Bandung Barat berinisial (N) dan( I) diduga korban penipuan oleh oknum sponsor di duga ilegal dan selaku penyalur berinisial ( YT) selaku perekrutan tenaga kerja Indonesia Alamat Jalan Tanah koja 1 No 25  Rt 05/RW 02, Jati Negara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung (Jaktim) 


Menurut korban berinisial(N) dan (i) calon (TKW) asal Bandung Barat memberikan keterangan informasi, bahwa pihak oknum sponsor agency  memberikan arahan pada para calon TKW di lokasi, jika ada pihak imigran bertanya prihal identitas pasport, seolah-olah wisatawan (tour travel) layaknya seorang turis," tutur (N) dan (i)saat dikonfirmasi awak media di tempat kediamannya. Sabtu (30/03/2024)


"Lanjut (N) dan (i)calon (TKW),dan dari kecurigaan .pihak oknum memberikan pasport wisata (tour travel), dan tidak ada ijin dari pihak keluarga," ucapnya


Dari hasil informasi yang diperoleh dari calon TKW tersebut diperkirakan ada 2 unsur dugaan dalam pelanggaran undangan-undangan :


1. Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

2. Pihak oknum tanpa disadari telah melanggar Pasal 1 UU Nomer 21 Tahun 2007. TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.


awak media  Bandung Barat menambahkan "Hati-hati dan selalu waspada terhadap para oknum sponsor agency  yang akan memperkerjakan para TKI atau TKW ke Luar Negeri secara ilegal ," tutur Asep


(Kabiro Asep)

Lebih baru Lebih lama