Diduga Lakukan Tindak Pidana Penggelapan Uang Muka Mobile TW Warga Batuan Masih Bebas Berkeliaran.

Sumenep,-- terhadap Laporan Dugaan Penipuan dan atau pengelapan Uang muka (DP) mobil sebesar Rp. 14.000,000,-(Empat Belas Juta Rupiah), kini naik ke tahapan sidik Selasa, (07 Mei 2024)

Terbukti saat dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/SP2HP A3 ke3/IV/2024/POLSEK SUMENEP KOTA ter tanggal 24 April 2024.

Kuasa hukum Feri Irawan (Pelapor) A. Effendi,SH kepada media ini menerangkan dirinya berharap kepada Polsek Sumenep Kota agar tidak main-main.

"yang pasti dalam perkara ini saya berharap kepada penyidik Polsek Sumenep Kota untuk tidak main-main dalam penanganannya dan yang pasti pelaku harus segera di proses agar tidak banyak memakan korban lainnya", terangnya

"perkara ini sudah berjalan Empat (4) Bulan lamanya sementara itu terlapor masih berkeliaran dan korban juga menilai perkara yang sudah berjalan 4 bulan ini belum bisa menjerat pelaku yang sudah jelas memberikan keterangan, serta terlapor juga mengiyakan atas apa yang di perbuat saya rasa tidak akan memakan waktu lama" jelas A Effendi, S.H selaku kuasa hukum Feri Irawan (pelapor).

Imbuh Pepeng nama akrabnya, "saya rasa tidak sulit bagi penyidik memproses pelaku karna jelas sudah ada pengakuan dari pelaku. mungkin bagi penyidik perkara ini sudah di tangani dengan cepat namun berbeda dengan pertanyaan klien kami yang menilai ini perkara terlalu lama penanganannya",Ada apa dengan polsek sumenep Kota benarkah seperti yang di dengar di luaran terkait isu polsek sumenep masuk angin dalam perkara ini tapi saya rasa sekelas polsek pasti akan bertindak profesional

Diketahui terlapor yang berinisial TW merupakan Warga Perumahan Batuan Blok K Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Feri selaku pelapor kepada media ini berharap agar pihak kepolisian terutama Polsek Sumenep Kota agar bergerak cepat dalam menanganin laporan yang saya berikan, supaya memberi efek jera terhadap pelaku dan juga supaya tidak ada korban-korban berikutnya lagi, harapnya ( red )
Lebih baru Lebih lama