SAMBAR.ID// Pasuruan - Rabu (26/5/2024) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito, menegaskan bahwa jukir liar dapat dikenai sanksi berat, termasuk kurungan penjara dan denda hingga Rp 20 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.
"Dalam Pasal 61 telah diatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 10 hingga maksimal 60 hari, atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20.000.000," kata Syafrin di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Syafrin menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan pembinaan daripada sanksi langsung. "Kami ingin menekankan pendekatan yang humanis dan pembinaan terlebih dahulu. Penegakan hukum kepada jukir liar akan diarahkan secara bertahap," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024), Dishub DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap jukir liar di beberapa minimarket di Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket berhasil diamankan dalam razia tersebut, dan mereka kemudian dibawa ke Monas untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
( Toni // R15/Jinjo)
Sumber : Berita Umum







.jpg)
