Perkara ini bermula dari kecelakaan tragis yang terjadi pada 26 Agustus 2024 di Jalan Rajawali, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Saat itu, korban I.N. (29) yang tengah hamil lima bulan mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya. Dari arah berlawanan, datang kendaraan roda tiga jenis VIAR yang dikemudikan terdakwa A.W. Benturan keras pun tak terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, janin dalam kandungan I.N. meninggal dunia, sementara kedua anaknya mengalami luka berat. Anak bungsu mengalami patah tulang dan cedera kepala hingga harus menjalani operasi, sedangkan anak sulung mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi.
Kasus ini mulai disidangkan sejak awal September 2025 dan telah melalui sejumlah agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam sidang sebelumnya, dr. F.R., ahli medis dari RSUD dr. Saiful Anwar Malang, menyatakan bahwa kematian janin disebabkan trauma benturan kuat di perut korban.
"Benturan keras di bagian perut menjadi pemicu utama terhentinya detak jantung janin. Ini bukan luka ringan," tegas dr. F.R. di hadapan majelis hakim.
Pada sidang 30 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai lalai dalam mengemudi hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar prinsip kehati-hatian dalam berkendara. Kelalaiannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan tidak akan berhenti meskipun ada upaya perdamaian.
"Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan kelalaian terdakwa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan dijatuhkan," tegas hakim.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 6 November 2025, untuk agenda pembelaan diri (pledoi) dari pihak terdakwa setelah majelis hakim memberikan kesempatan sesuai ketentuan hukum.
Suasana ruang sidang mendadak hening ketika korban I.N. menunduk menahan tangis, memeluk foto saat janin dalam kandungannya dimakamkan. Dengan suara pelan, ia bercerita bahwa baru saat Lebaran kemarin ia bisa datang ke makam sang janin, setelah kesehatannya pulih dan sudah bisa berjalan kembali.
Saya hanya ingin keadilan, bukan uang damai," ujarnya lirih, disambut isak haru keluarga yang hadir di ruang sidang.
Perjalanan panjang kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya bukan sekadar pelanggaran, melainkan bisa memutus harapan dan masa depan sebuah keluarga.
Keadilan kini dinantikan, bukan hanya oleh seorang ibu yang kehilangan janin dalam kandungannya, tetapi juga oleh hati nurani masyarakat yang percaya pada tegaknya hukum.
Laporan: Ilmiatun Nafia
Editor: Kabiro Sambar.id
#SambarID #Pasuruan #KecelakaanLaluLintas #PengadilanNegeriPasuruan #KeadilanUntukIbu #BeritaKriminal #BreakingNews






.jpg)
